Jokowi Bebaskan Dua Petani yang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Noor Azis dan Rusmin, dua petani Surokonto Wetan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dibebaskan Presiden Joko Widodo
“Mereka bebas,” katanya sambil berlalu.
Terima kasih Pak Presiden
Usai bersalaman dengan warga, sambil mendekap anak lelakinya, Noor Azis mengaku senang bisa bebas dari penjara.
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada petani Surokonto, LBH Semarang, Presiden Joko Widodo, dan pihak lainnya yang telah membantu kebebasannya.
• Mengapa Kubu 02 Menolak Hasil Pilpres tapi Terima Hasil Pileg? Ini Penjelasan Fadli Zon
• Program Ramadan #OYOsilaturahmi, Hanya dengan Rp 1.000 Bisa Menginap di Salah Satu Hotel Oyo
• SIMAK! 7 Fakta Seorang Siswa SMA Tak Diluluskan Kepala Sekolah Gara-Gara Protes di Facebook
“Semoga Gusti Allah membalas kebaikan semuanya,” kata Azis.
Azis menambahkan dirinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara.
Setelah bebas, ia mengaku akan tetap berjuang supaya tanah yang disengketakan bisa dimiliki oleh petani Surokonto.
Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Perhutani, meskipun masyarakat boleh menggarapnya.
“Kami akan melanjutkan perjuangan,” ujarnya.
Senada dengan Noor Azis. Rusmin, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kebebasannya, termasuk Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan grasi.
Setelah bebas, dirinya bersama Noor Azis dan petani lain tetap akan melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan lahan yang mereka garap.
“Saya gembira bisa bertemu dengan keluarga dan berlebaran bersama,” tambahnya.

Rusmin dan Noor Azis, setelah keluar dari LP Kendal. KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN(KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN)
Noor Azis dan Rusmin adalah dua petani dari Surokonto Wetan, Kendal yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.