Pilpres 2019

Beredar Surat Polisi Panggil Ani Hasibuan Dokter Bongkar Kematian Anggota KPPS, Dikomen Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR memberikan tanggapan atas beredarnya surat panggilan polisi terhadap Dr Ani Hasibuan yang membongkar kematian ratusan anggota KPPS.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
Dokter Ani Hasibuan dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari Polda Metro Jaya 

Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.

"Iya betul," ujar Argo Yuwono.

Dia juga membenarkan bahwa surat panggilan yang beredar di media sosial adalah benar dari penyidik Polda Metro Jaya. 

Ani Hasibuan diminta menghadap penyidik pada hari Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 10:00 WIB.

Seperti diketahui, Ani Hasibuan adalah dokter yang telah melaporkan adanya kejanggalan kematian penyelenggara Pemilu 2019 ke pimpinan DPR.

Ani Hasibuan juga telah 'membongkar' ke publik melalui televisi dan media massa lainnya sejumlah kejanggalan dalam kematian 500an penyelenggara Pemilu 2019.

BERITA POPULER WARTAKOTA KEMARIN

Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini

Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal

Sandiaga Uno Akhirnya BONGKAR KECURANGAN Pilpres 2019, Tunjukkan Bukti Dari Istri Jenderal

Putra Sulung Yuni Shara Sudah ABG Disebut Mirip Raffi Ahmad Saat Masih Muda

Ratna Sarumpaet Mengaku Punya Hubungan Istimewa dengan Rocky Gerung

Pasal-pasal Disangkakan Kepada Ani Hasibuan

Polisi memanggil Ani Hasibuan setelah mendapat laporan dari Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 bernomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.

Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan langsung dikeluarkan oleh pejabat Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan nama lengkap Ani Hasibuan sebagai Robiah Khairani Hasibuan.

Ani Hasibuan diminta menghadap polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 10:00 WIB untuk menemui Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum.

Ani Hasibuan tersangkut perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Tuduhan lain adalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemmberitahuan itu adalah bohong.

Tuduhan lainnya adalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patur dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan tersebut dimuat di portal berita thanshnews.com pada 12 Mei 2019.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved