Isu Makar
Ini Alasan Eggi Sudjana Menolak Ditahan, Meski Akhirnya Dimasukkan Juga ke Rutan Polda Metro Jaya
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sebagai advokat menurut UU 18 Tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam ataupun di luar sidang," tutur Eggi Sudjana sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
"Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," sambungnya.
Eggi Sudjana menuturkan, sebagai seorang advokat, seharusnya ia diproses sesuai kode etik advokat terlebih dahulu. Eggi Sudjana juga mengaku telah mengajukan praperadilan.
• Ijtima Aktivis Bakal Digelar, Jokowi dan Prabowo Diundang
"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan," cetus Eggi Sudjana.
Alasan terakhir, menurut Eggi Sudjana, terkait gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara harus dilakukan sesuai Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.
"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," papar Eggi Sudjana.
• Rizal Ramli Beberkan Lima Presiden Indonesia yang Tidak Ngotot Mempertahankan Kekuasaan
Eggi Sudjana selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.
Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaus hitam merah, masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Meski menolak, Eggi Sudjana mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Eggi Sudjana mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
• Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya
"Kurang lebih itu, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," cetusnya.
"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat, dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya, semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi Sudjana.
Sementara, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penangkapan Eggi Sudjana atas dasar dugaan makar atau usaha penggulingan kekuasaan yang sah, adalah tindakan makar itu sendiri.
• Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini
Karena menurutnya, upaya Eggi Sudjana untuk menggerakkan massa atau people power memprotes kecurangan Pemilu 2019 kepada penyelenggara Pemilu, adalah sah secara konstitusional.
“Justru bagi saya orang yang melarang people power adalah makar, karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional," paparnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
"Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional, di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum,” sambungnya.
• Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh