Fadli Zon Mengulas People Power Merupakan Bagian Demokrasi Bukan Tindakan Makar

Jadi, untuk bisa dipidana dengan tuduhan melakukan upaya penggulingan pemerintah, memang harus ada kekuatan yang nyata.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi demonstrasi di Bawaslu RI. 

Itu sebabnya pasal makar jadi mudah sekali dijadikan pasal karet oleh penguasa.

Padahal, konsepsi hukum pidana tak boleh diartikan lentur, tidak boleh dua arti. Harus penafsiran tunggal. 

Di dalam KUHP sendiri ada berbagai jenis pasal makar.

Beberapa di antaranya Pasal 104 KUHP tentang makar keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 106 KUHP makar wilayah negara, Pasal 107 KUHP makar pemerintahan, Pasal 139a makar wilayah negara sahabat, Pasal 139b makar pemerintahan sahabat, Pasal 140 makar raja atau kepala negara sahabat. 

Nah, kalau kita baca, pasal mana yang bisa menghubungkan penggalangan massa untuk melakukan protes umum, atau “people power”, dengan kata “makar”?

Tidak ada.

Tak ada satupun jembatan pengertian yang bisa menghubungkan kata “people power” dengan kata “makar”. 

Jadi, apa sebenarnya dasar aparat bertindak memanggil orang, menangkap orang, menuduh orang, sebagai pembuat makar?

Padahal, orang-orang tadi tak pernah melakukan serangan, atau “violence attack” untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Di negara-negara lain yang demokratis juga ada pasal makar. Di dalam KUHP Jerman, misalnya, yang setara dengan pasal 107 KUHP kita adalah pasal 81 KUHP Jerman.

KUHP Jerman memakai istilah “force”, kekuatan.

Jadi, untuk bisa dipidana dengan tuduhan melakukan upaya penggulingan pemerintah, memang harus ada kekuatan yang nyata, baik serangan memakai senjata maupun tidak.

Tanpa adanya serangan, tak bisa disebut sebagai makar. 

Penggunaan istilah “people power” dalam dunia politik kita sebenarnya adalah hal biasa.

Pada tahun 2014, tim kampanye Jokowi juga menggunakan ancaman “people power” untuk meminta jaminan Pemilu diselenggarakan secara jujur dan adil.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved