Isu Makar
Eggi Sudjana: Saya sebagai Advokat Tidak Dapat Dipidana, Ini Alasannya
Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.
"Saya juga tadi sudah coba masukan surat penangguhan penangkapan. Penangkapan 'kan waktunya 1 x 24 jam setelah habis statusnya akan diputuskan pukul 05.00 WIB ditetapkan apa ditahan atau dibebaskan," kata Pitra Romadhoni.
Ketika ditanya apakah dirinya juga menyiapkan surat penangguhan penahanan selain surat yang disebutnya penangguhan penangkapan, Pitra mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersiapkannya.
"Saya rasa enggak akan ditahan, nanti kita lihat. 'Ngapain' saya siapkan 'kan belum ada putusan," kata Pitra Romadhoni.
Yang jelas, kata Pitra Romadhoni, pukul 05.00 WIB itu harus diputuskan ditahan atau tidak.
"Harapan kami Eggi dibebaskan karena enggak melakukan makar seperti yang dituduhkan," ucap Pitra.
Eggi Sudjana masih di dalam ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5) sekitar pukul 16:30, bersama sedikitnya lima orang tim kuasa hukumnya.
Eggi yang waktu itu mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih serta menenteng dua kitab suci Alquran tampak tenang.
Saat ditemui awak media, Eggi mempersilakan satu per satu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait dengan kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.
Adapun Eggi menyatakan mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.
"Saya minta Bapak Polisi objektif karena Anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Jadi, janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," kata Eggi.
• Begini Kondisi Terkini Anak-Anak Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya
• Prabowo Pastikan Akan Menolak Hasil Perhitungan Suara 22 Mei, Kini Susun Surat Wasiat Penolakan
• Begini Respons Polri Usai Kasus HS Dibandingan dengan RJ yang Ancam Tembak Presiden Jokowi
Eggi juga berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.
Jika terjadi penahanan pada dirinya, Eggi menilai telah terjadi kriminalisasi dan pihak kepolisian tidak sesuai dengan jargonnya Promoter.
Bahkan, sebelumnya, Eggi menilai Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.
"Terkait dengan saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi.
Jadi, kata Eggi, jangan pakai alasan tidak boleh karena intervensi.
"Anda jangan lupa Anda itu pemimpin di negeri ini. Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019). (Antara)