Pilpres 2019
Begini Respons Polri Usai Kasus HS Dibandingan dengan RJ yang Ancam Tembak Presiden Jokowi
Begini Respons Polri Usai Kasus HS Dibandingan dengan RJ yang Ancam Tembak Presiden Jokowi.
USAI kasus Herman Susanto (HS) mencuat, kini suara sumbang menyebut bahwa Polri berbeda sikap dalam penanganan kasus serupa pun berdengung.
Ya, Herman Susanto diringkus polisi setelah video dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.
Tapi sebelumnya seorang pemuda berinisial RJ pun melakukan hal serupa dengan mengancam akan menembak Presiden Jokowi.
• Dua Anggota DPRD Berkelahi Saling Pukul, Rapat Paripurna Jadi Terlambat
• Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung, Arema, PSM, Persija Jakarta & Persebaya di Putaran I Liga 1 2019
• Sophia Latjuba Diam-Diam Sudah 5 Tahun Jadi Mualaf, Ini Perasaannya
HS diduga membuat video akan memenggal kepala Jokowi itu saat demo di Bawaslu RI terkait penyelenggaraan Pilpres 2019 dan Pemilu 2019.
Diketahui sampai saat ini Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf masih unggul dari Paslon nomor urut 02 dalam penghitungan real count pilpres 2019 oleh KPU RI.
Ya, hasil real count Pilpres 2019 sejauh ini masih sama dengan hasil quick count berbagai lembaga kredibel yang terdaftar di KPU RI.
Polri pun membantah isu bahwa kasus RJ yang ancam tembak Jokowi tidak ditindaklanjuti.
• Dua Anggota DPRD Berkelahi Saling Pukul, Rapat Paripurna Jadi Terlambat
• Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung, Arema, PSM, Persija Jakarta & Persebaya di Putaran I Liga 1 2019
• Sophia Latjuba Diam-Diam Sudah 5 Tahun Jadi Mualaf, Ini Perasaannya
Hal tersebut tampak pada akun instagram divisihumaspolri pada Senin (13/5/19).
Dalam akun tersebut, polisi membantah isu bahwa kasus RJ tidak ditindaklanjuti.
Lantas, akun tersebut menuliskan berkas pidana RJ.
"Telah beredar di Media Sosial, Konten dengan isi “POLISI DAGELAN, ANAK CHINA ANCAM TEMBAK JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU LUCUAN. ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG DITANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI, SELAMAT DATANG DI NEGARA BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA” adalah Tidak Benar/ HOAX.
Berkas Perkara Pidana dengan Nomor : BP/391/V2018/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2018 atas nama tersangka ROYSON JORDANY TJAHYA sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.
• Dua Anggota DPRD Berkelahi Saling Pukul, Rapat Paripurna Jadi Terlambat
• Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung, Arema, PSM, Persija Jakarta & Persebaya di Putaran I Liga 1 2019
• Sophia Latjuba Diam-Diam Sudah 5 Tahun Jadi Mualaf, Ini Perasaannya
Sesuai dengan pasal 8 (3) b, 110 dan pasal 138 (1), 139 KUHAP, Ditkrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saring Sebelum Sharing," tulisnya.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membantah unggahan bernuansa rasialisme itu.