Kasus Dugaan Makar

Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Eggi Sudjana karena Tak Koperatif dan Sempat Menolak Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan usai Eggi menjalani pemeriksaan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Eggi Sudjana saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, saat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus advokat itu, memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Eggi diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar sejak Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan usai Eggi menjalani pemeriksaan.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Korban Politik, Dia Bukan Pencetus People Power

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Bilang BPN Prabowo-Sandi Bikin Susah, Apa Maksudnya?

VIDEO: Eggi Sudjana Terima Kasih Dijadikan Tersangka Makar

Kuasa Hukum Ngotot Penangkapan Eggi Sudjana Janggal, Polisi: Sudah Sesuai Aturan

Ini Letak Keanehan Penangkapan Eggi Sudjana Diakui Kuasa Hukum Sampai Minta Jokowi Agar Diintervensi

Polisi Tangkap Tersangka Makar Eggi Sudjana Saat Diperiksa pada Selasa Subuh

Sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dari Eggi Sudjana.
Sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dari Eggi Sudjana. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Eggi Sudjana didampingi Kivlan Zein memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana didampingi Kivlan Zein memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Penangkapan Eggi Sudjana kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Diantaranya kata dia Eggi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat menemui penyidik.

Bahkan pengacara itu juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Argo setelah buka puasa atau Magrib, Eggi akhirnya bersedia diperiksa.

“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.

Karena beberapa alasan itulah tambahnya penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa.

Penangkapan katanya merupakan wewenang dan subjektivitas penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Setelah selesai diperiksa baru dilakukan penangkapan Selasa pagi tadi. Semuanya dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” kata Argo.

Setelah dilakukan penangkapan kata dia penyidik ada waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak.

"Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak," kata Argo.

Argo menjelaskan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana. Mengenai penahanan belum, ada waktu 1x24 jam. Penahanan atau tidak nantinya, adalah wewenang penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).

Menurut Argo semua kemungkinan apakah penahanan terhadap Eggi dilakukan atau tidak bisa saja terjadi, menunggu 1x24 jam.

"Semua kemungkinan masih bisa terjadi, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Argo.

Seperti diketahui tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019) sore.

Ia datang sekira pukul 16.40 bersama sedikitnya 5 orang tim kuasa hukumnya.

Eggi tampak tenang, dengan mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih. Ditangannya tampak ada dua buah kitab suci Alquran yang dibawanya.

Dihadapan wartawan, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.

Eggi menuturkan ia mau melihat sampai dimana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai dimana," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.

Ia berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya Alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," kata Eggi.

Menurut Eggi Sudjana Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019).

"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa Anda itu pemimpin di negeri ini. Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu gak ada. Itu adalah instruksi," papar Eggi.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved