Fintech
OJK Mewajibkan Fintech P2P Tampilkan TKB 90, Penjelasan soal TKB 90
Ada kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terhadap fintech peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator.
Adapun tingkat wanprestasi 90 hari sebesar 2,62 persen pada kuartal I-2019.
Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18 persen.
Kendati demikian, posisi ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45 persen.
Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun.
Nilai ini tumbuh 46,48 persen bila dibandingkan Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.
Selain itu, OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019.
• Ditekan Amerika Serikat, China Bisa Pakai Senjata Pertama untuk Balas Dendam
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai langkah regulator ini untuk meningkatkan transparansi dalam bisnis fintech.
"Salah satu roh fintech adalah transparan. Mau kinerja jelek atau bagus harus transparan," kata Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Kuseryansyah mengatakan, adanya kewajiban itu mengharuskan perusahaan untuk berusaha jangan sampai jelek.
Kuseryansyah mengatakan, supaya kinerja yang ditampilkan adalah kinerja yang optimal maka fintech perlu menjalankan artificial intelligence (AI) yang bagus.
Termasuk memiliki kredit skor yang canggih yang harus didorong dengan karyawan yang bagus dalam menghadapi konsumen.
"Tak lupa pada strategi dalam pemilihan segmentasi yang benar," katanya.
• Gara-gara Alat Seduh Kopi, Starbuck Digugat
Terkait penting atau tidaknya batasan bawah TKB 90, Kuseryansyah mengatakan, rasio ini sebetulnya ditujukan kepada lender.
Lantaran bisa dijadikan sebagai acuan dalam menempatkan dana.
"Bila menginginkan bunga 20 persen, maka lihatlah TKB 90 yang paling tinggi. sehingga TKB 90-nya paling tinggi maka akan dipilih. Jadi lender akan berlomba-lomba untuk masuk ke segmen yang benar. Sehingga dengan return sekian harusnya TKB 90-nya sekian," kata Kuseryansyah.