Jumat, 17 April 2026

Pilpres 2019

Polisi Larang Kivlan Zen Pergi ke Luar Negeri, Dicegat Petugas Khusus di Batam

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Kostrad, dan orang dekat Prabowo, dilarang bepergian ke luar negeri.

Editor: Suprapto
Kompas.com
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn.) Kivlan Zen. 

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Kostrad, dan orang dekat Prabowo, dilarang bepergian ke luar negeri.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen.

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Lewat Akun Instagramnya Silvio Escobar Umumkan Hengkang dari Persija Jakarta

Kivlan Zen Diduga Hendak ke LN via Batam, Imigrasi Pastikan Takkan Lolos karena Sudah Dicekal

Kivlan Zen adalah orang dekat Capres 02 Prabowo Subianto

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Dcegat Polisi di Batam

Surat pencekalan yang dikeluarkan pihak kepolisian terhadap Kivlan Zen yang melarang bepergian ke luar negeri sudah diterima pihak Imigrasi Batam.

Hal itu disampaikan Humas Imigrasi Batam, Irwanto saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Jumat (10/05/2019) malam.

"Ya kita sudah dapat surat pencekalannya. Kita tegaskan, siapapun yang sudah mendapat surat pencegahan tidak akan bisa keluar negeri," sebutnya menegaskan.

Disampaikannya, selama surat pencegahan tersebut belum dicabut, pihak imigrasi tidak akan memberikan izin keluar negeri baik melalui udara maupun laut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved