Berita Jakarta

Pemprov DKI Tiadakan Layanan Surat Keterangan Domisili Usaha dan Perusahaan

Pemprov DKI meniadakan layanan penerbitan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha mulai Mei 2019.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Arsip: KANTOR Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dari kantor ini telah diterbitkan 1.937 perizinan sepanjang April 2018. 

Sebagaimana diketahui, pada beberapa daerah di Indonesia, kewenangan perizinan usaha dan SKDP/SKDU berada pada dua instansi yang berbeda yaitu izin usaha dikeluarkan oleh instansi perizinan, dan SKDP/SKDU dikeluarkan oleh pimpinan wilayah atau kelurahan setempat.

Sementara di wilayah DKI Jakarta, kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan berada pada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki 316 service point yang tersebar di kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga pelayanan SKDP dan SKDU oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ditiadakan atau ditutup guna memberi kemudahan bagi warga Ibukota.

"Juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam perbaikan peringkat indeks kemudahan berusaha Indonesia di mata dunia," kata Benni.

Benni menerangkan dengan memangkas persyaratan perizinan usaha maka minat para investor baik asing dan dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Jakarta diharapkan menjadi
lebih besar.

Selama ini berbagai upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam
menarik investasi cukup membuahkan hasil signifikan.

Hal tersebut katanya terlihat dari laporan realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Di mana Pada periode Januari sampai dengan Maret (Triwulan I) tahun 2019, Realisasi Investasi di DKI Jakarta menembus angka Rp 24,7 Triliun, terdiri dari PMA sebesar US$ 955,4 juta atau setara Rp 14,3 Triliun (US$1= Rp15.000, sesuai dengan APBN 2019) dan PMDN sebesar Rp 10,4 Triliun.

"Melalui penyederhanaan izin, inovasi layanan, kampanye sosialisasi, promosi investasi dan upaya lain yang telah dilakukan untuk meningkatkan angka investasi, hasilnya cukup memuaskan. Pada Triwulan
pertama tahun ini, Realisasi Investasi di Jakarta sudah menembus angka Rp. 24,7 Triliun," kata Benni.

Berdasarkan data realisasi investasi pada triwulan I tahun 2019, Jakarta katanya menjadi provinsi dengan jumlah proyek investasi PMDN dan PMA terbanyak di Indonesia, dengan total 1.798 proyek investasi.

Dengan rincian realisasi Investasi PMDN sebanyak 638 proyek, meningkat sebesar 376 persen atau lebih tiga kali lipat dari periode yang sama pada tahun lalu (yoy) sebanyak 134 proyek.

Sementara realisasi investasi PMA berjumlah 2.832 proyek, meningkat sebesar 144 persen atau lebih satu kali lipat dari periode yang sama pada tahun lalu (yoy) sejumlah 1.160 proyek.

Hal ini dapat menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

 Dapat Syal Palestina dari Ustaz Adi Hidayat, Ini Kata Andre Taulany soal Plesetan Nama Sepatu

 Cerita Terungkapnya Bahar Smith Palsu Pada Sidang Kasus Bahar Smith, Kok Habib Bahar Fisiknya Kecil?

 Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Kelima Ramadhan 1440 H pada Jumat (10/5/2019)

"Jakarta masih menjadi Primadona bagi para investor dan kami optimis dapat mencapai target realisasi investasi pada tahun 2019, yang telah ditetapkan sebesar Rp. 100,2 triliun” kata Benni.

Adapun sektor usaha terbesar yang diminati investor PMDN, katanya adalah bidang Konstruksi, Transportasi, Telekomunikasi, Industri Makanan, Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Listrik, Gas dan Air.

Sementara, untuk sektor usaha yang diminati PMA adalah Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran, Pertambangan, Industri Logam Dasar, dan Barang Logam. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved