Berita Jakarta
Pemprov DKI Tiadakan Layanan Surat Keterangan Domisili Usaha dan Perusahaan
Pemprov DKI meniadakan layanan penerbitan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha mulai Mei 2019.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau meniadakan layanan penerbitan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), mulai Mei 2019.
HAL tersebut sebagai bentuk penyederhanaan prosedur agar memberi kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Jakarta.
Selain itu, peniadaan layanan SKDP dan SKDU juga diharapkan meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia, untuk mencapai target TOP 40 di dunia.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui pesan tertulisnya kepada Warta Kota, Jumat (10/5/2019).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyederhanaan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)," kata Benni.
• Ribut Soal Setan Gundul, BPN Prabowo-Sandi Ungkap Si Pembuat Angka Kemenangan 62 Persen
• Jadwal Pembukaan CPNS Oktober 2019, Siapkan 4 Dokumen Ini Sekarang!
• Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota
Menurut Benni, peniadaan SKDP dan SKDU ermaktub dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
"Ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha. Maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," kata Benni.
Benni menjelaskan, sebagai gantinya jika diminta melampirkan SKDU atau SKDP oleh instansi ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu, para pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non izin lain sebagai penggantinya.
“Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan usaha di Jakarta. Diharapkan pula dapat meningkatkan
indeks kemudahan berusaha di Indonesia ,” kata Benni.
Menurut Benni, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada
lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin atau non izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Benni Aguscandra menerangkan bahwa setiap izin dan non izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh pihaknya, pasti telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis.
"Dimana dokumen izin atau non izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha, sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU menjadi hal yang tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha," kata Benni Aguscandra.
Di Jakarta, kata Benni, penerbitan izin dan non izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta begitupun dengan SKDP dan SKDU.
"Sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan. Pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta” kata Benni.