Isu Makar
Pekan Depan Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar
POLDA Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Dewi mengaku telah mencoba mengonfirmasi kepada Eggi Sudjana terkait pernyataannya tentang people power.
Namun, Eggi Sudjana tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Oleh karena itu, Dewi melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
• Ratna Sarumpaet Ungkap Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Sejak Aksi 212 pada 2016 Silam
Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tak mengikuti saran Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, untuk mengerahkan massa dalam menyikapi kecurangan Pilpres 2019.
Jimly Asshiddiqie menyarankan Prabowo Subianto menempuh jalur hukum jika merasa dicurangi.
• BIN Deteksi Gerakan Kepung KPU pada 22 Mei 2019, Kivlan Zen Niat Unjuk Rasa Tanggal 9 Mei
"Kalau misal ada keberatan, tempuh jalur resmi. Jangan seperti yang dibayangkan oleh Pak Amien Rais gitu," ujar Jimly Asshiddiqie saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2019).
"Itu saya bilang kalau yang statement Pak Amien Rais untuk menggerakkan people power itu, itu hanya wanti-wanti aja, untuk supaya KPU dan Bawaslu bekerja profesional, melayani dengan adil. Tapi dia hanya blow up aja, jadi bukan serius gitu," beber Jimly Asshiddiqie.
Ia menilai, pasca-reformasi, demontrasi di jalan menjadi pilihan terakhir. Sebab, saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil pemilu.
• Jokowi Nilai Kawasan Bukit Soeharto Cocok Jadi Lokasi Calon Ibu Kota Baru
Jimly Asshiddiqie mengatakan, saat ini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menindak kecurangan dalam pemilu.
Jika masih tidak puas dengan hasil perolehan suara, kandidat bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly Asshiddiqie menambahkan, masing-masing kandidat Pilpres 2019 bisa mengajukan sengketa ke MK, selama bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, tanpa dibatasi batas selisih perolehan suara.
• Bachtiar Nasir Tersangka, Polri: Bacanya Berlandaskan Fakta Hukum, Jangan Dipersepsikan Lain
"Sesudah reformasi, kita sudah membentuk mekanisme konstitusionalnya. Kalau ada perselisihan mengenani proses pemilu, bawa ke Bawaslu. Kalau ada masalah dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara, bawa ke DKPP," terangnya.
"Kalau ada masalah dengan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, bawa ke MK. Maka, itu yang paling akhir itu di MK. Manfaatkan itu, jadi jangan lagi di jalanan. Bahaya kalau ini dibawa ke jalanan," tambah mantan Ketua MK itu.
Sebelumnya, Amien Rais, anggota Dewan Penasihat BPN PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, lebih memilih mengandalkan people power ketimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada kecurangan pada Pemilu 2019.
• Ini Tiga Pihak yang Berwenang Pegang Formulir C1, Selain Itu Patut Diduga Palsu