Korupsi di Kementerian Agama

KPK Ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

TIM Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta.

Zaki Ari Setiawan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Rumah Duka istri politikus senior PDIP Panda Nababan di Jalan Raya Jombang, Gang Damai RT 04/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (13/9/2018). 

TIM Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta.

Uang itu diterima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019, oleh KPK.

Hal itu terungkap ketika Anggota Tim Biro Hukum KPK membacakan tanggapan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Romi.

Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Fahri Hamzah Usulkan Kepulauan Seribu Sebagai Lokasi Baru

Lukman Hakim Saifuddin disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019, saat kunjungan Lukman Hakim Saifuddin ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin, saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang," kata anggota Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy.

Hari Ini Jokowi Tinjau Dua Lokasi Calon Ibu Kota Baru, Salah Satunya Pakai Nama Soeharto

"Sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," sambungnya.

Nama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi, seusai Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag, pada 5 Maret 2019.

Pada 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin.

Wiranto Bakal Bentuk Tim Kajian Ucapan Para Tokoh, Sandiaga Uno: Cara Usang Zaman Old

Haris Hasanudin mengirimkan pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan:

'Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik, dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur.'

Anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut juga mengatakan, sebetulnya salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat, dalam lima tahun terakhir.

BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Namun, pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito, memberi masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.

Masukan perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung.

Tanggapi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Tiap Hari Orang Bohong, Tidak Usah Sok Suci Lah

Awalnya, Haris Hasanudin yang difasilitasi Musyafaq Nur selaku Ketua DPW PPP Jatim, menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuizy, lalu menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.

Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.

Kemudian pada 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Berawal dari Aliran Uang ke Suriah yang Diduga Terkait ISIS

"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama, agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN, bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar, sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.

Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.

Koalisi Pejalan Kaki Ungkap 500 Trotoar di Jakarta Dikuasai PKL, Paling Banyak di Tiga Wilayah Ini

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (8/5/2019) besok.

Sedianya, Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Sebab, saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu, tim KPK menyita sejumlah uang dari ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Kronologi Mobil Pembawa Formulir C1 Diciduk Polisi, Berawal dari Operasi Pengejaran Teroris Bekasi

"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

KPK, kata Febri Diansyah, juga mengimbau Lukman Hakim Saifuddin supaya membawa dokumen-dokumen terkait proses seleksi di Kemenag saat pemeriksaan besok.

"Dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," ucapnya.

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Lama, Apa Alat Bukti yang Dimiliki Polisi?

Sebelumnya, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Ratna Sarumpaet Ungkap Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Sejak Aksi 212 pada 2016 Silam

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama, karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat Kemenag, untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

‎BIN Deteksi Gerakan Kepung KPU pada 22 Mei 2019, Kivlan Zen Niat Unjuk Rasa Tanggal 9 Mei

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy, untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved