Kasus Perdata First Travel

Jawab Gugatan, Andika Tegaskan Komitmen Ingin Berangkatkan Umrah Jemaah First Travel

Jawab Gugatan, Andika Tegaskan Komitmen Ingin Berangkatkan Umrah Jemaah First Travel

Warta Kota/Gopis Simatupang
Jamaah di sela sidang lanjutan gugatan jemaah terhadap aset First Travel yang disita Negara di PN Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (7/5/2019). 

Sidang perdata gugatan jemaah terhadap aset First Travel yang disita Negara kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Raya Boulevard GDC, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Selasa (7/5/2019).

Dalam perkara ini, bos agen perjalanan First Travel, Andika Surachman, berlaku sebagai tergugat serta pihak Kejaksaan Negeri Depok sebagai turut tergugat.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban atas gugatan jemaah, yang sebelumnya telah dibacakan dalam sidang pada 23 April 2019.

Sebelum sidang, kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan bahwa jemaah sangat ingin mendengar jawaban pihak Andika serta Kejaksaan.

Jemaah menuntut Negara mengembalikan aset First Travel untuk jemaah atau jemaah diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah untuk menunaikan umrah.

"Harapan kami jawaban pihak tergugat dan Kejaksaan senada, yaitu berkomitmen untuk keberangkatan jemaah," ujar Riesqi di PN Depok.

Dikatakannya, sesuai Pasal 3 Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, aset yang disita oleh Negara tidak boleh menyentuh ranah pribadi.

Sidang lanjutan gugatan jemaah terhadap aset First Travel yang disita Negara di PN Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (7/5/2019).
Sidang lanjutan gugatan jemaah terhadap aset First Travel yang disita Negara di PN Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (7/5/2019). (Warta Kota/Gopis Simatupang)

"Di sini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT. Ada dugaan bahwa aset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan," kata Riesqi.

Andika, lanjutnya, sudah pernah menyatakan secara langsung bahwa untuk memberangkatkan jemaah hanya dua aset yang perlu dikembalikan, yaitu PT Intercultur dan uang pribadi sebesar Rp 8,9 miliar. Akan tetapi, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.

"Yang dikhawatirkan, dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan jemaah. Sedangkan uang Rp 8,9 miliar tidak jelas keberadaannya karena tidak ada di putusan MA," ucapnya.

Sementara itu, dalam jawabannya, Andika yang diwakili kuasa hukum, kembali menyampaikan komitmennya untuk memberangkatkan jemaah apabila aset First Travel dikembalikan oleh Negara.

Atas jawaban itu, jemaah pun tinggal menunggu ketukan palu hakim, apakah menerima atau menolak gugatan.

"Jawabannya, pertama, Andika masih mau memberangkatkan jemaah. Kedua, Kejaksaan tidak membahas masalah aset. Otomatis Kejaksaan sama dengan kita kalau aset untuk memberangkatkan jamaah," bilang Riesqi seusai sidang.

Riesqi menyebut, penyitaan aset First Travel oleh Negara sangat tidak berdasar, sebab aset tersebut merupakan milik calon jemaah yang ingin berangkat umrah melalui First Travel.

"Kita lihat nanti apakah hakim memutus aset akan dikembalikan atau tidak menganggap gugatan dari 3.500 calon jemaah ini," bilangnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved