Ketua GNPF MUI Jadi Tersangka

Ini Profil Lengkap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ini Profil Lengkap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang Jadi Tersangka Pencucian Uang. Simak selengkapnya.

TRIBUNNEWS/NURMULIA REKSO PURNOMO
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir saat konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2017). 

KETUA Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. 

Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar Nasir jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004.

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

Atau, pasal 374 KUHP juncto pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan.

Atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pada akhir 2016 silam, nama Bachtiar Nasir ramai diperbincangkan di media sosial, setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan.

Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki.

Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata Tito Karnavian, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Apa hubungannya bisa Suriah? Saat ini pemeriksaan dan pendalaman, kami belum tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka," ucap Tito Karnavian pada 22 Februari 2017.

Sebelumnya, Kapitra Ampera saat menjadi kuasa hukum Bachtiar Nasir, membenarkan adanya aliran uang ke Suriah yang dikirimkan oleh pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.

Namun, uang tersebut tak ada kaitannya dengan kliennya.

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

"Dikirim oleh Ishaluddin Akbar melalui rekening pribadi yang uangnya berasal dari Abu Kharis, Pengurus Solidaritas untuk Syam," ujar Kapitra Ampera kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2017).

Menurut Kapitra Ampera, Abu Kharis merupakan kawan dekat Islahudin.

Saat itu, Abu meminta Islahudin mengirimkan uang sebesar 4.600 dollar AS ke NGO di Turki bernama IHR.

Uang itu berasal dari hasil bedah buku bertemakan Suriah yang dilakukan di sejumlah masjid.

"Itu orang menyumbang untuk pengungsi Suriah ke NGO terbuka. Ada bukti slipnya," ungkap Kapitra Ampera.

Dana tersebut dikirim pada Juni 2016. Sementara, Yayasan Keadilan untuk Semua menyerahkan rekeningnya ke GNPF-MUI, untuk menampung donasi aksi bela Islam dilakukan pada Oktober 2016.

Dengan demikian, kata dia, uang ke Suriah itu dikirimkan sebelum adanya peminjaman rekening yayasan ke GNPF-MUI.

"Sehingga tidak ada urusan dengan Bachtiar Nasir karena GNPF baru muncul," jelas Kapitra Ampera.

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

Kapitra Ampera menganggap kemungkinan bukti transfer ke Suriah itu ditemukan penyidik bersama dokumen lainnya, saat menggeledah kantor Islahudin di BNI Syariah.

Hal tersebut, kata dia, juga sudah dijelaskan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Jadi tidak pernah ada Bachtiar Nasir mengirim uang sebesar 4.600 dollar AS ke Turki," cetus Kapitra Ampera.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki. 

Polisi kini masih mendalami tujuan transfer dana tersebut. Diduga, transfer uang itu berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Tito Karnavian menyebutkan, Ketua Yayasan Adnin Armas memberikan kuasanya pada Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

Bachtiar Nasir kemudian menguasakannya lagi kepada pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar, untuk menarik uang.

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

Menurut Undang-undang Perbankan, kata Tito Karnavian, pemberian kuasa tak boleh diberikan hingga dua kali.

"IL menarik (dana) di atas Rp 1 miliar kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir. Sebagian digunakan untuk kegiatan, sebagian lagi kami melihat dari slip transfer, dikirim ke Turki," ujar Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).

"Ini yang kami dalami. Yang ke Turki ini untuk apa kegiatannya? Apa hubungannya bisa sampai ke Suriah?" sambungnya.

Kepolisian semakin serius untuk mendalami temuan tersebut lantaran berdasarkan klaim media asing di Suriah, dana tersebut terkait dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pada 2017, Bachtiar Nasir sempat menjelaskan aliran dana Yayasan Keadilan untuk Semua, yang diduga telah disalahgunakan.

Bachtiar Nasir yang berstatus sebagai saksi menyatakan, dana yang ditampung dari sumbangan masyarakat saat ini totalnya mencapai Rp 3 miliar. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan aksi 411, 212, dan 112.

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

"Total dana yang (ada) di saya Rp 3 miliar, dipakai untuk dan 411 dan 212. Insyaallah (akan) kami pakai kembali ke umat lagi (saat aksi 112)," ucap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).

Rincian dananya, sambung Bachtiar Nasir, digunakan untuk konsumsi yang diberikan kepada massa aksi 411, 212, dan 112.

Kemudian, sebagian lagi digunakan untuk publikasi berupa pemasangan spanduk dan baliho.

Sejumlah dana juga digunakan untuk membantu masyarakat yang ada di luar Jakarta.

"Dipakai untuk konsumsi (massa) yang datang unjuk rasa, untuk korban luka-luka di 411, informasi untuk pasang spanduk dan baliho, operasional," jelasnya.

"Sampai kemudian kami sumbangkan Rp 500 juta ke Aceh dan Rp 200 juta korban ke Sumbawa (Bima). Semua kembali ke umat lagi," tambahnya.

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

Dia juga menyampaikan bahwa dana tersalurkan dengan baik, dan sejumlah dana yang dipakai masih disimpan untuk kepentingan aksi 112 mendatang.

Kendati demikian, Bachtiar Nasir tidak tahu pasti berapa jumlah dana yang masih disimpan di rekening tersebut.

"Belum terpakai semua, jadi kami rawat betul dana itu. Uangnya masih ada di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Sisa uangnya masih saya tanyakan lagi," ungkap Bachtiar Nasir.

Bachtiar Nasir menegaskan kala itu bahwa tidak ada Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU) dalam aliran dana di rekening yayasan.

Ia juga menyatakan tidak terkait dalam struktur keorganisasian di Yayasan Keadilan untuk Semua. 

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

Profil Lengkap Bachtiar Nasir

Sementara itu, dikutip dari wikipedia, Bachtiar Nasir adalah seorang Da’i dan Ulama’ yang sangat sering mengkaji dan mendalami Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.

Ustadz yang memimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia serta Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia.

Ia juga tercatat pernah menjadi Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ustadz Bahctiar Nasir sering mengisi berbagai kajian di stasiun televisi nasional dan menjadi Juri dalam Acara Hafidz Indonesia bersama Ustadz Amir Faishol Fath dan Syeh Ali Jabeer.

Namanya semakin ramai diberitakan saat ia didaulat menjadi penanggung jawab Aksi Damai 4 November 2016 di bawah nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

Bachtiar Nasir menyelesaikan pendidikan jenjang menengah di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan.

Bachtiar Nasir melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.

Ustadz Bachtiar Nasir merupakan Ulama' yang sangat aktif di berbagai organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan, di antaranya:

  • Pemimpin AQL (Ar-Rahman Qur’anic Learning) Islamic Center
  • Pemimpin Pesantren Ar-Rahman Qur’anic College (AQC)
  • Sekretaris Jendral Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)
  • Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia
  • Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia
  • Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Anggota Pengurus Pusat Muhammadiyah
  • Ketua Departemen Fatwa Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia (FOKKI)
  • Dosen dan kabid Agama Islam di Universitas Yarsi (1994-1999)
  • Ketua Yayasan Ponpes Daarul Abror, Bone, Sulsel.
  • Ketua Gerakan Komat (Komite Umat) untuk Tolikara.
  • Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Ustadz Bachtiar Nasir juga merupakan salah satu ulama yang aktif menulis[8]. Di antara bukunya adalah:

  • Tadabbur Al-Qur’an: Panduan Hidup Bersama Al-Qur’an;
  • Panduan Hidup Bersama Al Qur’an; dan
  • Anda Bertanya Kami Menjawab Bersama Ustadz Bachtiar Nasir.
  • Masuk Surga Sekeluarga

 Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

 Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019

 Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

 Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa

 Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar

Penulis : Vincentius Jyestha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved