Mudik Lebaran

Batasi Angkutan Barang saat Lebaran dengan Stiker Khusus, Ini Daftar Jalan yang Dibatasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf
Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan usai rapat Pemasangan Stiker Khusus Angkutan Barang Selama Periode Angkutan Lebaran, di Ruang Singosari, Kemenhub, Senin (6/5/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang.

Hal tersebut dilakukan untuk menunjang kelancaran arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2019.

Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas pada tanggal 31 Mei - 2 Juni (3 hari) mendatang, namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker.

“Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami dari Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, DPP Aptrindo, DPP Organda, Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu. Namun bedanya tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub, bersama dengan Korlantas bukan asosiasi,” kata Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan usai rapat Pemasangan Stiker Khusus Angkutan Barang Selama Periode Angkutan Lebaran, di Ruang Singosari, Kemenhub, Senin (6/5/2019).

Dalam stiker tersebut nantinya terdapat QR Code yang berisi identitas kendaraan.

Seperti pelat nomor kendaraan dan nomor rangka.

Pihaknya akan memprioritaskan saat mudik nanti, pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi.

Namun untuk menjaga stabilitas ekonomi, maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya. Sehingga diberikan perlakuan khusus tersebut.

"Baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut," katanya.

Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan.

Sementara itu, Bambang Sentot Widodo selaku Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi.

“Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,” ujar Bambang.

Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti, akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya.

Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun.

Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini.

“Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,” kata Bambang.

Pihaknya akan menyiapkan dua minggu sebelum tanggal 31, sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan.

Ruas jalan tol yang sedianya akan diberlakukan pembatasan angkutan barang yaitu:
1. Terbanggi Besar- Bakauheni
2. Jakarta- Merak
3. Jakarta Outer Ring Road
4. Prof. Sedyatmo
5. Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
6. Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
7. Purwakarta-Bandung-Cileunyi
8. Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokero-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Porong-Gempol
16. Gempol-Pandaan
17. Gempol- Pasuruan
18. Pasuruan-Probolinggo
19. Pandaan- Malang

Sementara untuk jalan nasional yang dibatasi angkutan barangnya yaitu:
1. Gerem- Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved