Polisi Akan Periksa Dirut Allianz Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama Allianz Life, Jan Joris Louwerier dalam waktu dekat, terkait kasus dugaan pelanggaran pid
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Setelah laporan ini, kata Alvin masih ada beberapa kasus Allianz yang akan dilaporkannya.
"Dan kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai ijin Allianz dicabut dan para oknum direksi Allianz masuk penjara. Hindari kerugian selama masih bisa," ujarnya.
Sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah bukan cerita baru.
Dalam kasus ini, Allianz dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya Sulaeman dengan kuasa hukum Alvin, karena Allianz mempersulit nasabah mendapatkan hak mereka.
"Setiap nasabah yang ingin mengajukan klaim harus melengkapi syarat rekam medis. Rekam medis yang diminta Allianz ini adalah cara perusahaan asuransi mempersulit proses klaim biaya pengobatan," kata Alvin.
Hal ini katanya telah melanggar hak konsumen.
• Ini Tips Makan Sahur Agar Tidak Lapar dan Menu Sahur Sederhana
• Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadan, Ada Bagian yang Boleh Ditinggalkan
• Ingin Khatam Alquran dalam 30 Hari? Simak Cara Cepat Berikut Ini Selama Bulan Ramadan 1440H
Permintaan rekam medis oleh pihak Allianz, bagi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih, sebagai sesuatu yang janggal.
Menurutnya, rekam medis merupakan berkas pribadi pasien yang sirkulasinya tidak bisa diberikan sembarangan.
"Ia hanya bisa diminta oleh pihak pengadilan atau penyidik dalam kasus peradilan. Hal ini juga diatur dalam Permenkes," kata Daeng.
Karenanya kata dia kasus permintaan rekam medis oleh asuransi baru kali itu terjadi.
“Biasanya yang diminta itu resume medis, ringkasannya saja,” kata dia. (bum)