Pilpres 2019
Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Tanggapi Penolakan KPU yang Tolak Menghentikan Situng Real Count
Jubin BPN Prabowo-Sandiaga menanggapi terkait dengan KPU yang tolak penghentian situng real count.
"Untuk rekap sekarang sudah sampai di tahapan Kabupaten/Kota," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merespons hasil Ijtima Ulama jilid tiga, terutama poin soal mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf Amin lewat KPU dan Bawaslu.
Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya menghormati Ijtima Ulama jilid tiga yang menyuarakan agar pemilu berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan.
"Tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku. Ada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," jelas Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan meminta kepada kelompok masyarakat yang memang menemukan dugaan pelanggaran pemilu, agar melaporkan ke Bawaslu.
"Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Orang-di balik Ijtima ulama adalah bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, seperti Slamet Maarif dan Yusuf Martak.
(TribunWow.com/Nanda- Tribunnews/Reza Deni)