Pilpres 2019

Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Tanggapi Penolakan KPU yang Tolak Menghentikan Situng Real Count

Jubin BPN Prabowo-Sandiaga menanggapi terkait dengan KPU yang tolak penghentian situng real count.

(KOMPAS.com/Devina Halim)
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). 

"Jangan menekan-nekan KPU, karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapa pun," tegasnya.

Bahkan, kata Wahyu Setiawan, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang tidak akan tunduk oleh pesertanya.

Sebab, mereka hanya patuh dan menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02, dan siapa pun. KPU hanya bertunduk kepada undang-undang," katanya.

Wahyu Setiawan meminta semua pihak, baik peserta pemilu maupun kelompok masyarakat lainnya, agar memberikan kesempatan KPU bekerja sebaik-baiknya.

"Kita minta pada semua pihak untuk memberikan kesempatan pada KPU bekerja dengan sebaik-baiknya," cetus Wahyu Setiawan.

Sebelumnya, pernyataan Rizieq Shihab soal usulan mendesak KPU hentikan real count itu disampaikan oleh Ketua Penanggung Jawab Ijtima Ulama jilid tiga Yusuf Muhammad Martak, di Hotel Lor In, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019) lalu.

Sepenuturan Yusuf, pesan Rizieq Shihab tersebut guna mencegah timbulnya opini buruk di masyarakat.

Bila tidak disetop, ia khawatir real count KPU malah membingungkan publik luas tentang gambaran hasil Pemilu 2019.

"Jadi habib menyarankan agar BPN segera ke Bawaslu, dan kita kawal ke KPU agar BPN itu menghentikan real count, agar tidak membentuk opini yang jelek di masyarakat, yang akhirnya membingungkan masyarakat, itu yang jadi bahaya," beber Yusuf.

Lagi pula, terang Wahyu Setiawan, Sistem Informasi Penghitungan (Situng) bukanlah hasil resmi Pemilu 2019.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa Situng itu alat bantu. Kami juga membuka, mendorong partisipasi masyarakat untuk mengikuti, mengawasi jalannya Situng," imbaunya.

Hasil resmi Pemilu, kata Wahyu Setiawan, bakal dibuktikan lewat penghitungan secara bertahap atau berjenjang.

"Itu dimulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI. Jadi apabila ada perbedaan antara hasil berdasarkan rekap berjenjang dan Situng, maka yang benar dan resmi adalah hasil perhitungan secara berjenjang, dan ini sebenarnya sudah jelas," paparnya.

Maka itu, KPU hingga saat ini belum menyimpulkan apakah ada perbedaan hasil antara keduanya, sebab proses rekap berjenjang dan juga Situng masih berlangsung.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved