Pilpres 2019
MUI Juga Punya Ijtima Ulama, tapi Tak Bahas Politik Praktis
MUI memiliki forum Ijtima Ulama yang dikenal dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa, yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Penulis: |
"Sehingga, mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara," paparnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
• Desain Ibu Kota Baru Usung Konsep Pancasila, Kalimantan Paling Ideal
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
• MUI Tanggapi Hasil Ijtima Ulama Jilid Tiga: Belum Ada Keputusan Kok Sudah Imbau Diskualifikasi?
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf menyebut keinginan Ijtima Ulama jilid tiga agar salah satu pasangan calon presiden didiskualifikasi, menentang undang-undang.
• Rizieq Shihab Minta Real Count Disetop, KPU Tegaskan Tidak akan Tunduk kepada Siapapun
Yusnar Yusuf menjelaskan, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
Jika ada pihak merasa paling benar, namun mengesampingkan dasar aturan, maka menurutnya pihak itu telah menentang undang-undang (UU).
"Kalau dia menginginkan dirinya sendiri, menetapkan itu yang paling benar, sedangkan ada naungan UU, berarti namanya menentang UU. Tapi kalau permohonan silakan saja," ujar Yusnar Yusuf di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
• PDIP Protes Anies Baswedan Sebut Banjir di Zaman Ahok Lebih Parah
Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu.
Seharusnya, jika tidak sepakat dengan hasil pemilu, bisa menyelesaikan sesuai koridor hukum.
"Kalau tidak sepakat dengan keputusan KPU silakan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kalau sudah tidak sepakat dengan MK ke mana lagi? Itu kan sudah terakhir. Ya silakan saja, ini kan belum ada keputusan, imbau diskualifikasi, tapi saya kira menurut MUI ini tidak tepat," tutur Yusnar Yusuf.
• Ibu Kota Pindah, Sedikitnya 1,5 Juta Orang Juga Bakal Hijrah dari Jakarta