Hari Keempat Operasi Keselamatan Jaya 2019, 951 Kendaraan Ditilang
Hari Keempat Operasi Keselamatan Jaya 2019, 951 Kendaraan Ditilang. Simak selengkapnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
HARI keempat Operasi Keselamatan Jaya 2019 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2019), tercatat ada 951 pengendara kendaraan baik roda empat dan roda dua yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu dalam operasi hari keempat itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mencatat melakukan peneguran terhadap 4.079 pengendara kendaraan.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada Warta Kota melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/5/2019).
• Pelatih Timnas Futsal yakin Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2020
• Kabar Gembira Buat Pesepeda, PT KAI Siapkan Gerbong Khusus Untuk Mengangkut Sepeda
• Dekat Pusat Pemerintahan Tangerang, Jalananan Justru Berserakan Sampah
"Dari 951 kendaraan yang kami tilang itu, masih didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 648 kendaraan, sisanya pengendara kendaraan roda empat atau lebih," kata Yusuf.
Ia merinci jenis kendaraan dari 951 pengendara yang ditilang adalah sebanyak 648 sepeda motor, mobil penumpang 257 unit, bus 12 unit, dan mobil barang 34 unit.
Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan sepeda motor katanya adalah tidak menggunakan helm 102 perkara, melawan arus 175 perkara, membonceng lebih dari satu orang 7 perkara, dan tidak menyalakan lampu utama 65 perkara.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menuturkan pihaknya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2019 mulai 29 April 2019 sampai 12 Mei 2019 mendatang.
• Putri Pahlawan Demokrasi yang Gugur: Pemilu 2019 Tidak Masuk Akal
• Petugas Pemilu 2019 yang Meninggal Diberi Santunan
• Gelandang Baru Madura United Sudah Merapat dan Latihan Bersama Skuat Sape Kerab
Gatot menyebutkan operasi digelar untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Menurut Gatot ada tujuh poin pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya itu.
Yakni menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar nasional, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal.
"Jadi tujuh pelanggaran ini yang kami sasar dalam operasi ini. Sebab pelanggaran ini memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.
• Narapidana Diseret di Kerikil Dijelaskan karena Narapidana Lambat Merespons untuk Naik Kapal
• Kenyamanan New Honda BR-V Melibas Jalur Pantura Semarang-Jepara
• Suzuki Indonesia Berikan Bantuan 13 Mobil ke Sejumlah SMK dan Fakultas Teknik UNP
Meskipun dianggap pelanggaran kecil kata Gatot, tujuh pelanggaran itu merupakan pemicu utama banyaknya kecelakaan lalu lintas yang berakibar fatal atau jatuhnya korban jiwa.
“Sebab kecelakaan itu diawali dari pelanggaran-pelanggaran kecil yaitu karena tidak taat dan patuh pada aturan yang ada. Bilamana kita bisa meminalisir bahkan meniadakan pelanggaran kecil itu, maka kecelakaan lalu lintas juga akan semakin turun," katanya.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolda-metro-jaya-irjen-gatot-eddy-pramono-gelar-pasukan6.jpg)