UMK Terlalu Tinggi Jadi Salah Satu yang Memicu 18 Perusahaan Hengkang dari Kota Bekasi
Salah satunya terjadi karena Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang dianggap tinggi, sehingga memberatkan pengusaha.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Di sana terdapat 1.350 lebih perusahaan dengan rincian 1.258 perusahaan menengah ke atas, 90 perusahaan besar dan sisanya merupakan perusahaan menengah ke bawah termasuk perusahaan asing.
Walau nilai UMK cukup tinggi, namun sampai sekarang belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran gaji.
"Kebanyakan perusahaan telah menjalani keputusan pemerintah untuk pemberian upah sebesar Rp 4,2 juta per bulan di tahun 2019," katanya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman menambahkan pemerintah daerah selalu mengedepankan mediasi bila terjadi gejolak.
Oleh karena penanganan sengketa yang ditangani pemerintah daerah sifatnya mediasi, maka hasilnya berupa anjuran.
Menurut dia, anjuran adalah keputusan bersama (KB) yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Berbeda bila kasus ditangani dengan metode konsilasi dan arbitrasi.
Produk dari dua metode ini adalah keputusan, dan ditangani oleh perusahaan swasta.
"Untuk mediasi ditangani oleh pemerintah."
"Sejauh ini, perusahaan maupun pekerja lebih banyak menempuh jalur mediasi karena kalau konsilasi dan arbitrasi biasanya membutuhkan biaya yang besar," katanya.
Bagi pihak yang tidak puas dalam menempuh jalur mediasi, bisa melanjutkan kasus ini ke persidangan hubungan industrial di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan bila dalam putusan persidangan itu masih ada yang merasa keberatan, bisa mengajukan upaya hukum kembali berupa kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Bila di tingkat kasasi juga ada yang tidak puas, mereka bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi berupa peninjauan kembali (PK).
"Kalau kasus sudah masuk ke persidangan, kami tidak bisa mengintervensi."
"Tugas kami hanya sampai jalur mediasi," ujarnya.