KPK Ingin Masukkan Koruptor ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan Agar Mau Kembalikan Uang Negara

KETUA KPK Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo usai memberi keterangan pers terkait penyidikan perkara korupsi sektor infrastruktur di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). 

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Ini Perannya

"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.

Ini Tiga Kategori Masyarakat yang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB-P2

"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.

Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.

"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.

Kapok Gelar Pemilu Serentak Pakai Lima Kotak Suara, KPU: Cukup Sekali Saja

"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.

Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.

Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.

Jusuf Kalla Minta Jokowi dan Prabowo Bertemu Langsung, Jangan Lewat Utusan

"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.

Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.

"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.

Ratna Sarumpaet: Pemilu 2019 Berantakan, Jangan-jangan Panitianya Pelit

Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.

"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari Wahid Husen yang enggan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Sandiaga Uno: Kursi Wakil Gubernur DKI Diserahkan ke PKS, End of Question, Jangan Digoreng Lagi

Wahid Husen adalah mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin. Kini ia harus mendekam selama 8 tahun di Sukamiskin, akibat perkara korupsi yang menjeratnya.

"Sebenernya lebih baik bagi yang bersangkutan ya bisa taruh di situ (Lapas Sukamiskin), karena kemungkinan dia selama ini ada daftar ini juga ya, ikut apa di situ," kata Saut Situmorang di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

"Sehingga yang di dalam itu bagian dari mana kan bisa saja. Kan itu pertanyaan banyak di balik itu. Masa orang enggak mau di rumahnya sendiri? Itu kan jadi aneh," imbuhnya.

Anak Buah Anies Baswedan: Emang Skybridge Tanah Abang Masih Perlu Diresmikan Ya?

KPK, jelas Saut Situmorang, dalam melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa, melakukan kajian secara obyektif, tidak asal menentukan.

"Maksudnya jangan jadi aneh, enggak ada solusi, dan kita harus jelaskan sama dia. Hukum itu kan tidak boleh ada dendam marah. Sudah dihukum itu aja berat buat dia gitu, jadi kalau dia mau ditahan di tempat lain kita harus objektif," paparnya.

Sebelumnya, Uli Silalahi selaku kuasa hukum Wahid Husen, menyatakan kliennya keberatan jika menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, terkait kasus suap berupa pemberian fasilitas, pemberian izin, dan pemberian lainnya.

Integritasnya Dipertanyakan Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Dia Tidak Tahu Apa yang Terjadi pada Saya

"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia (ditahan) di situ (Lapas Sukamiskin)," kata Uli di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husen yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, tidak tepat jika ditempatkan di lapas yang pernah ia pimpin.

"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena dia di situ kan mantan pimpinan, nanti dia di-bully dan segala macam, kan enggak bagus," paparnya.

Putri Amien Rais Sempat Sebut Ratna Sarumpaet Korban Penganiayaan, Ini Dua Kesimpulan Tompi

Untuk itu, ia akan mengajukan permohonan agar Wahid Husen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.

Selain pertimbangan psikologis, ia juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu.

"Kemudian anak-anaknya, tadinya kalau datang ke situ (Lapas Sukamiskin) bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji, kan kasarnya begitu," bebernya.

Lelah Berjuang, Korban Penipuan First Travel Berniat Mengemis ke Negara Kaya Agar Bisa Umrah

Oleh karena itu, seusai mendapatkan putusan dari majelis hakim yang akan segera dilakukan, sesegera mungkin pihaknya akan menyurati KPK untuk meminta kliennya tidak ditempatkan di lapas yang pernah dikelola Wahid Husen.

"Pengajuannya ke KPK. Kalau kita sudah terima hukumannya nanti kita sampaikan surat ke KPK," cetusnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wahid Husen dengan hukuman 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta.

Anies Baswedan Tegaskan Rumah NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tetap Bebas Pajak

Wahid Husen terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, terungkap Wahid Husen menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, serta sejumlah uang dan barang mewah.

Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta, dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta.

Farhat Abbas Bakal Polisikan Prabowo-Sandi karena Klaim Menang Pilpres 2019

Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah di Lapas Sukamiskin, kebun herbal, dan ruang tahanan di luar standar yang ditentukan, yakni kamar seluas 2x3 meter yang digunakan untuk bilik asmara.

Sebelumnya pada  Sabtu (21/7/2018) dini hari, KPK menciduk enam orang di sejumlah tempat yang berbeda, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

KPK menyebut Wahid Husen menerima suap berupa uang dan mobil dari salah satu napi korupsi, Fahmi Darmawansyah.

Dirut PLN Sofyan Basir Ada di Prancis Saat Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Belum Bisa Berkomunikasi

Suap itu dilakukan agar Fahmi mendapatkan fasilitas mewah di sel dan kemudahan untuk meninggalkan lapas.

KPK juga sempat mendatangi sel tempat Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditahan, namun keduanya tidak ada di dalam lapas. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved