KPK Ingin Masukkan Koruptor ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan Agar Mau Kembalikan Uang Negara

KETUA KPK Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo usai memberi keterangan pers terkait penyidikan perkara korupsi sektor infrastruktur di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). 

Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.

"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari Wahid Husen yang enggan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Sandiaga Uno: Kursi Wakil Gubernur DKI Diserahkan ke PKS, End of Question, Jangan Digoreng Lagi

Wahid Husen adalah mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin. Kini ia harus mendekam selama 8 tahun di Sukamiskin, akibat perkara korupsi yang menjeratnya.

"Sebenernya lebih baik bagi yang bersangkutan ya bisa taruh di situ (Lapas Sukamiskin), karena kemungkinan dia selama ini ada daftar ini juga ya, ikut apa di situ," kata Saut Situmorang di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

"Sehingga yang di dalam itu bagian dari mana kan bisa saja. Kan itu pertanyaan banyak di balik itu. Masa orang enggak mau di rumahnya sendiri? Itu kan jadi aneh," imbuhnya.

Anak Buah Anies Baswedan: Emang Skybridge Tanah Abang Masih Perlu Diresmikan Ya?

KPK, jelas Saut Situmorang, dalam melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa, melakukan kajian secara obyektif, tidak asal menentukan.

"Maksudnya jangan jadi aneh, enggak ada solusi, dan kita harus jelaskan sama dia. Hukum itu kan tidak boleh ada dendam marah. Sudah dihukum itu aja berat buat dia gitu, jadi kalau dia mau ditahan di tempat lain kita harus objektif," paparnya.

Sebelumnya, Uli Silalahi selaku kuasa hukum Wahid Husen, menyatakan kliennya keberatan jika menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, terkait kasus suap berupa pemberian fasilitas, pemberian izin, dan pemberian lainnya.

Integritasnya Dipertanyakan Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Dia Tidak Tahu Apa yang Terjadi pada Saya

"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia (ditahan) di situ (Lapas Sukamiskin)," kata Uli di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husen yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, tidak tepat jika ditempatkan di lapas yang pernah ia pimpin.

"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena dia di situ kan mantan pimpinan, nanti dia di-bully dan segala macam, kan enggak bagus," paparnya.

Putri Amien Rais Sempat Sebut Ratna Sarumpaet Korban Penganiayaan, Ini Dua Kesimpulan Tompi

Untuk itu, ia akan mengajukan permohonan agar Wahid Husen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.

Selain pertimbangan psikologis, ia juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu.

"Kemudian anak-anaknya, tadinya kalau datang ke situ (Lapas Sukamiskin) bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji, kan kasarnya begitu," bebernya.

Lelah Berjuang, Korban Penipuan First Travel Berniat Mengemis ke Negara Kaya Agar Bisa Umrah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved