Operasi Tangkap Tangan
Bupati Kepulauan Talaud di Kantor KPK: Saya Bingung Tiba-tiba Dibawa ke Sini
BUPATI Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Bupati ini memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai.
305 ASN esleon II, III dan IV di-nonjob-kan.
Padahal, sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.
• Sehari Jelang May Day, Jokowi Cicipi Menu Makan Siang Buruh Pabrik Sepatu di Tangerang
"Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018," kata Jemmy.
Kasus ini membuat SWM kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum melakukan mutasi, Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan, Kemendagri menolak rencana itu.
• Jokowi Isyaratkan Lokasi Ini Bakal Jadi Ibu Kota Baru Indonesia
Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono, mutasi seusai Pilkada melanggar UU.
Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.
4. Sarankan Masyarakat Kibarkan Bendera Filipina
• Cuitan Jokowi Ini Bikin Dahnil Anzar Nilai Kebijakan dan Masa Depan Negara Dibuat Main-main
Kasus Bupati SWM menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya
5. Dinonaktifkan Kemendagri karena ke Luar Negeri Tanpa Izin
Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.
• Begini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara dan Istora Senayan Saat Hari Buruh
Hal ini terjadi setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.
Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.
• Ibu Kota Pindah, Jusuf Kalla Ungkap Jakarta Bakal Dijadikan Seperti New York