Hari Buruh
Begini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara dan Istora Senayan Saat Hari Buruh
DITLANTAS Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat peringatan Hari Buruh alias May Day di Jakarta yang berlangsung pada Rabu (1/5/2019).
Hal tersebut dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal saat jumpa pers di sebuah hotel, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Said Iqbal menambahkan, KSPI Jabodetabek akan fokus pada penyelenggaraan May Day 2019 di Tenis Indoor Senayan.
"Mayday untuk wilayah Jabodetabek akan difokuskan, diselenggarakan di lapangan Tenis Indoor Senayan pada tanggal 1 Mei mulai pukul 10.00 (WIB)," jelasnya.
• Sehari Jelang May Day, Jokowi Cicipi Menu Makan Siang Buruh Pabrik Sepatu di Tangerang
"Untuk May Day tahun ini, KSPI tidak menyelenggarakan long march ke Istana Negara dari titik kumpul Bundaran Patung Kuda, seperti biasanya," sambung Said Iqbal.
Said Iqbal tak menjelaskan secara detail, mengapa perayaan May Day tahun ini tanpa long march seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, mereka tetap akan menggemakan tuntutan buruh mengenai penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, khususnya mengenai pengupahan.
• Jokowi Isyaratkan Lokasi Ini Bakal Jadi Ibu Kota Baru Indonesia
Selain mengenai ketenagakerjaan, mereka juga menuntut pemerintah menurunkan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Dalam hal politik, KSPI yang diketahui mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, menginginkan Pemilu yang jujur dan adil.
Dalam perayaan tahun ini, Said Iqbal mengatakan, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan datang dan memberikan orasi sekitar pukul 11.00.
• Cuitan Jokowi Ini Bikin Dahnil Anzar Nilai Kebijakan dan Masa Depan Negara Dibuat Main-main
"Saya baru dapat konfirmasi Bapak Prabowo juga akan datang dan memberikan orasi sekitar pukul sebelas atau duabelasan," beber Said Iqbal.
Meski begitu, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah-langkah Presiden Jokowi yang mengakomodasi beberapa tuntutan buruh.
Beberapa langkah Presiden Jokowi yang diapresiasi tersebut di antaranya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78, khususnya mengenai pengupahan.
• Direktur Utama PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Ini Perannya
"Saya apresiasi keputusan Presiden Jokowi yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78, khususnya mengenai pengupahan," ucapnya.
"Walaupun isi revisinya kita belum tahu secara detail, kalau boleh saya menyarankan yang tentang pengupahan mohon hak buruh untuk ikut berunding jangan dikembalikan," tambah Said Iqbal.
Keputusan Presiden Jokowi yang juga diapresiasi tersebut adalah pembentukan desk atau unit khusus pidana perburuhan yang akan segera diuji coba di Polda Metro Jaya.
• Ini Tiga Kategori Masyarakat yang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB-P2