Pemilu 2019
UPDATE REAL COUNT Form C1 KPU Jam 15:00: Parpol Dukung Jokowi-Amin Makin Melejit, Kuasai Parlemen
Perolehan suara parpol pendukung Jokowi-Amin semakin meninggalkan parpolpendukung Prabowo-Sandi. Jokowi tak hanya menangi Pilpres, tapi kuasai DPR.
Parliamentary Threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik (parpol) untuk bisa memperoleh kursi di parlemen (DPR).
Ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen sebagaimana diatur dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi Pasal 414 UU No 7 tahun 2017 atau dikenal juga sebagai pasal ambang batas parlemen adalah sebagai berikut:
Pasal 414: (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 414 UU No 7 tahun 2017 itu berarti, partai politik peserta Pemilu 2019 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tidak akan memperoleh kursi di parlemen (DPR).
Parpol peserta Pemilu 2019 ada 16 partai politik.
Sebanyak 9 parpol lolos ambang batas parlemen berdasarkan real count KPU sampai siang ini adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, PKS, dan Demokrat.
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada tabel data perolehan suara parpol berdasarkan daerah pemilihan berikut ini.

7 parpol tak lolos ambang batas parlemen
Sementara itu, parpol peserta Pemilu 2019 diperkirakan ada tujuh atau 7 parpol.
Ketujuh atau 7 parpol tak lolos ambang batas parlemen adalah Partai Garuda, Berkarya, Perindo, PSI, Hanura, PBB, dan PKPI.

Persentase perolehan suara 7 parpol tak lolos ambang batas parlemen sampai Kamis siang ini adalah sebagai berikut:
1. Partai Garuda 0,57 %
2. Partai Berkarya 2,11 %