Jual Beli Mobil Merah

Polisi Mulai Menyoroti Jual - Beli Mobil Mewah dengan Modus Izin Pameran

Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan impor beragam mobil mewah ilegal.

Kompas.com
Personil Lantamal IV Tanjungpinang bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga dilokasi gudang penyimpnana 3 unit mobil mewah yang ada di gudang PT Batam Trans milik LT yang berada di Kampung Air, Batam Centre, Batam, Selasa (21/1/2019)(KOMPAS.com/ HADI MAULANA) 

Sesuai Pasal 8 peraturan menteri keuangan nomor 178 tahun 2017 menyebutkan uang jaminan itu sebesar total pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah, dan pajak penghasilan untuk barang mewah yang mencapai 10 persen.

Kemudian uang jaminan itu akan dikembalikan kepada importir jika barang tersebut sudah diekspor. Sebaliknya, uang hangus bila barang-barang mewah yang mendapat fasilitas impor sementara tak kunjung diekspor selama maksimal tiga tahun. (M16)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved