Kasus Ratna Sarumpaet
Integritasnya Dipertanyakan Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Dia Tidak Tahu Apa yang Terjadi pada Saya
ROCKY Gerung mengaku jengkel dibohongi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.
ROCKY Gerung jengkel dibohongi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Rocky Gerung mempertanyakan integritas dari aktivis demokrasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ratna Sarumpaet menegaskan bahwa kasus kebohongannya tak memiliki kaitan dengan integritas seperti yang disinggung Rocky Gerung.
• Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak Lagi
"Rocky Gerung ini teman saya, sahabat saya. Dia satu dari ribuan aktivis yang pasti kecewa sama saya," ujar Ratna Sarumpaet, saat menanggapi kesaksian Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
"Tapi kalau soal integritas, mudah-mudahan waktu akan membuktikan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan integritas," sambungnya.
Pasca-persidangan pun, ibunda Atiqah Hasiholan itu kembali menegaskan bahwa Rocky Gerung tak mengetahui apa yang sebenarnya ia alami.
• Bukan Prabowo, Ini Sosok yang Bakal Jemput Rizieq Shihab Agar Bisa Rayakan Lebaran di Indonesia
Sehingga, ia menilai waktulah yang akan membuktikan kepada mantan dosen Filsafat UI itu, bahwa hal ini tidak memiliki kaitan dengan integritas.
"Ya dia kan tidak tahu apa yang terjadi kepada saya. Kalau dia tahu apa yang terjadi mungkin dia enggak akan (berbicara soal itu), apalagi di persidangan," tuturnya.
"Ya enggak apa-apa, tapi waktu akan membuktikan kepada dia bahwa this is not about integrity," tambah Ratna Sarumpaet seusai sidang.
• 90 Petugas KPPS Meninggal, Jokowi Anggap Pejuang Demokrasi, Jusuf Kalla Serukan Evaluasi
Sebelumnya, Rocky Gerung mempertanyakan integritas Ratna Sarumpaet selaku aktivis demokrasi, karena membohonginya perihal penganiayaan.
Rocky Gerung pun menagih integritas tersebut, dan menegaskan bahwa integritas adalah harga mati bagi aktivis demokrasi.
"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, jadi saya tagih integritasnya," ujar Rocky Gerung, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
• Rocky Gerung dan Tompi Hari Ini Dijadwalkan Bersaksi, Ratna Sarumpaet Nilai Tak Ada Gunanya
"Saya tekankan, apalagi terhadap pejuang demokrasi, integritas itu harga mati, tapi dia sudah mengaku ya udah," imbuhnya.
Meski jengkel, Rocky Gerung menegaskan tak mau mempermasalahkan lebih lanjut kebohongan Ratna Sarumpaet.
Hal itu, kata dia, lantaran Ratna Sarumpaet telah meminta maaf atas perbuatannya. Sehingga, ia merasa tak perlu ada yang dibahas lagi soal kasus tersebut.
• Kisah Ketua KPPS Wafat Sehari Setelah Pencoblosan, Asam Lambung Naik Lalu Napas Jadi Pendek
"Ya tapi kan dia sudah minta maaf, sudah minta maaf ke publik, ya sudah lah kalau sudah minta maaf. Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," tuturnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dan Tompi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019).
Terkait hal itu, Ratna Sarumpaet justru mempertanyakan apa guna kehadiran Rocky Gerung sebagai saksi.
• Sampoerna Sabet Penghargaan Best Workplace Practices di Ajang Global CSR Awards 2019
Sebab, ia menegaskan dirinya telah mengaku melakukan kebohongan. Sehingga, Ratna Sarumpaet mengaku kesaksian Rocky Gerung tak diperlukan lagi.
"Tanggapannya (Rocky Gerung) buat apa?" kata Ratna Sarumpaet, ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/4/2019).
Ia pun tidak melihat kesaksian Rocky Gerung akan memberatkan dirinya, lantaran kesaksiannya tak ada hubungannya dengan sangkaan.
• Tompi Sempat Tawarkan Bantuan Gratis kepada Ratna Sarumpaet Lewat Perantaraan Glenn Fredly
Ibunda Atiqah Hasiholan itu menegaskan, keterlibatan Rocky Gerung dan Tompi hanyalah di awal kebohongan dari dirinya.
"(Apakah akan memberatkan?) Lho bukan, itu enggak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan itu sudah diakui kebohongan. Jadi ngapain lagi (bersaksi)?" Tuturnya.
Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekira pukul 08.25 WIB.
• PKS Masih Optimis Sandiaga Uno Jadi Wakil Presiden, Meski Berpeluang Kembali Jadi Wagub DKI
Ia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, dipadukan celana warna krem.
Balutan busananya dilengkapi kerudung berwarna biru. Sebuah kalung seperti mutiara tampak menggantung di lehernya.
Dalam perjalanannya menuju ruang transit tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet tampak berjalan penuh percaya diri.
• Dijawab Begini oleh Tompi, Pengacara Ratna Sarumpaet Langsung Terdiam dan Tak Bertanya Lagi
Saat berjalan, tangan kanannya terlihat dimasukkan ke dalam kantong saku kanan celananya.
Ratna Sarumpaet digandeng oleh pegawai perempuan dari Kejaksaan. Tak nampak kehadiran putri dari Ratna Sarumpaet, yakni Atiqah Hasiholan, yang biasanya mendampingi dirinya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet Sarumpaet.
• Film Ini Digarap Bareng Arwah Perempuan Muda yang Tewas Secara Tragis Seabad Lalu
Dua orang itu adalah Rocky Gerung Gerung dan penyanyi sekaligus dokter bedah plastik Tompi.
"Laporan ke saya besok Rocky Gerung Gerung dan dr Teuku Adifitrian alias Tompi," ungkap Supardi ketika dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).
Terkait kehadiran keduanya dalam sidang kali ini, masih belum bisa dikonfirmasi.
• Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong
Dihubungi secara terpisah, koordinator JPU Daroe berharap keduanya akan hadir memenuhi panggilan jaksa.
"Insyaallah diharapkan masing-masing bisa hadir," cetus Daroe.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyebut Rocky Gerung dan Tompi sudah dipanggil menjadi saksi dua kali, termasuk pada persidangan Kamis (11/4/2019) lalu. Namun, keduanya belum dapat hadir dalam persidangan.
• Divonis Tiga Tahun Penjara, Mantan Menteri Masih Mengaku Tak Terlibat Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
"Kita mintakan karena kan yang bersangkutan sudah dua kali kita panggil, tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir," ujar Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
"Makanya kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa, dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk kita panggil sekali lagi," tambahnya.
Sementara, Ratna Sarumpaet, menilai ada kejanggalan dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Ternyata Ini Penyebab Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tak Kunjung Terlaksana
Dirinya menilai persidangan kasusnya sengaja diperpanjang dengan menghadirkan beberapa saksi yang membuktikan kebohongannya.
Menurut Ratna Sarumpaet, dirinya didakwa telah membuat keonaran, namun saksi yang dihadirkan tidak sesuai.
"Ya kalau menurut logika saya ini kayak memperpanjang-panjang aja gitu. Kenapa enggak langsung ke kasusnya aja? Kasusnya kan keonaran, mestinya langsung ke situ, jangan ke sana ke mari," papar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
• Bomber Gereja di Sri Lanka Warga Setempat, Namanya Insan Seelawan, Bukan Insan Setiawan
Mengenai kebohongan soal penganiayaan dirinya, Ratna Sarumpaet mengaku telah mengakuinya. Sehingga, menurutnya tidak perlu lagi dibuktikan di persidangan.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rocky Gerung Gerung dan Tompi.
"Itu kan soal kebohongan kan. Kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktiin," tutur Ratna Sarumpaet.
• Ribuan Anggota Brimob dari Berbagai Daerah Dikerahkan ke Jakarta, Ada Apa?
Ratna Sarumpaet tidak bisa menyarankan siapa saksi yang sebaiknya dihadirkan. Namun dirinya menilai saksi dari pendemo yang dihadirkan pada sidang sebelumnya cukup relevan dengan perkara dirinya.
"Aku enggak tahu. Kan mereka yang berikan sangkaan. Kemarin sih ada yang demo itu boleh lah," kata Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Vincentius Jyestha)