Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Divonis Tiga Tahun Penjara, Mantan Menteri Masih Mengaku Tak Terlibat Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

IDRUS Marham, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, enggan menanggapi putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meninggalkan Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Rabu (28/11). 

MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, enggan menanggapi putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menolak menanggapi, karena tidak mengetahui dan merasa tidak terlibat kasus itu.

"Bagaimana saya memberikan tanggapan, sementara prosesnya sendiri tidak tahu," kata Idrus Marham, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019). 

Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak

Majelis hakim menyatakan Idrus Marham bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama mantan politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Namun, mantan Menteri Sosial itu membantah menerima uang tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui aliran uang itu.

Bahkan, dia mengklaim, pernah dimintai uang oleh Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya, Muhammad Al Khadziq, maju di Pilkada Temanggung 2018.

Bukan Prabowo, Ini Sosok yang Bakal Jemput Rizieq Shihab Agar Bisa Rayakan Lebaran di Indonesia

"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari Saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," ujarnyaa.

Fakta persidangan menyebutkan Idrus Marham pernah mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Idrus Marham mengakui adanya pertemuan itu. Namun, dia menegaskan tidak membahas mengenai proyek PLTU Riau-1.

90 Petugas KPPS Meninggal, Jokowi Anggap Pejuang Demokrasi, Jusuf Kalla Serukan Evaluasi

"Saya ketemu dengan Sofyan Basir sekali. Itu saya tidak pernah bicara dengan Sofyan masalah PLTU. Hanya bicara tentang CSR pemuda masjid. Kemudian listrik tentang CSR kabupaten/kota yang ada di perbatasan. Tidak bicara PLTU," paparnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, kepada terdakwa Idrus Marham.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar, dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Rocky Gerung dan Tompi Hari Ini Dijadwalkan Bersaksi, Ratna Sarumpaet Nilai Tak Ada Gunanya

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan alasan meringankan, terdakwa berlaku jujur dan sopan dalam persidangan, tidak menikmati uang hasil korupsi, dan tidak pernah dihukum.

Kisah Ketua KPPS Wafat Sehari Setelah Pencoblosan, Asam Lambung Naik Lalu Napas Jadi Pendek

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved