Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Divonis Tiga Tahun Penjara, Mantan Menteri Masih Mengaku Tak Terlibat Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

IDRUS Marham, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, enggan menanggapi putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meninggalkan Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Rabu (28/11). 

Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK
menuntut Idrus Marham dengan hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, terlibat menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sampoerna Sabet Penghargaan Best Workplace Practices di Ajang Global CSR Awards 2019

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Idrus Marham lantas mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.

Tompi Sempat Tawarkan Bantuan Gratis kepada Ratna Sarumpaet Lewat Perantaraan Glenn Fredly

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk mengajukan banding.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama 7 hari, nanti akan tentukan sikap. Tentu semua tetap dalam aturan koridor hukum," tutur Idrus Marham.

Budi Sarumpaet, salah satu JPU pada KPK, mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

PKS Masih Optimis Sandiaga Uno Jadi Wakil Presiden, Meski Berpeluang Kembali Jadi Wagub DKI

"Kami menyatakan pikir-pikir," ucapnya.

Hakim ketua Yanto mengungkapkan, apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding, maka putusan akan langsung dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak menyatakan sikap dianggap selesai," tegas Yanto.

Dijawab Begini oleh Tompi, Pengacara Ratna Sarumpaet Langsung Terdiam dan Tak Bertanya Lagi

Sebelumnya, Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial, meski saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pernyataan mundur itu disampaikan oleh Idrus Marham kepada wartawan, seusai Salat Jumat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/8/2018).

"Ketika saya ditimpa musibah seperti ini, saya harus mengatakan demi sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya harus menyatakan itu (mundur)," ujar Idrus Marham kepada wartawan.

Film Ini Digarap Bareng Arwah Perempuan Muda yang Tewas Secara Tragis Seabad Lalu

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved