Pembunuhan Berencana
Gara-gara Saling Ejek di Media Sosial, Kelompok Pemuda Tanggung Tikam Lawannya hingga Tewas
Pertikaian yang melibatkan belasan pemuda tanggung kembali memakan korban jiwa di Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan
TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Pertikaian yang melibatkan belasan pemuda tanggung kembali memakan korban jiwa di Kota Tangerang Selatan.
Kali ini, Steven Saulus (22) menjadi korban kebengisan kelompok yang disebut sebagai Kelompok Gang Salak.
Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, insiden itu terjadi di Jalan Bukit Raya depan Rumah Makan Barcelona, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 19 April 2019 lalu.
"Kita mendapati sesosok jenazah dengan berpakaian lengkap yang bersimbah darah. Pada saat kami olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), puluhan luka sayat luka tusuk terdapat pada jenazah tersebut," kata Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (23/4/2019).
Jasad Steven itu kemudian dilarikan ke RS Fatmawati untuk menjalani visum et repertum. Hasil dari visum menyatakan bahwan Steven mendapat 33 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kematian Steven. Dari hasil penyelidikan, 14 pemuda dari Kelompok Gang Salak dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Dari 14 tersangka, tujuh di antaranya berhasil diamankan yakni BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy Akbar (19), Rustanto (21), Farhan Habibullah (20), dan Dimas Febrianto (19). Sedangkan sisanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh tersangka tinggal di wilayah yang sama yaitu Gang Salak, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan.
Polisi juga mengamankan tujuh buah celurit dan enam buah celurit yang tidak memiliki gagang. Barang bukti itu diduga sebagai alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dijelaskan Alexander, Kelompok Gang Salak dan Kelompok Parung Benying (Parben) yang termasuk kelompok Steven sudah sepakat untuk menggelar keributan malam itu.
"Kelompok korban dan kelompok tersangka sudah bersepakat untuk melakukan tawuran," ucap Alexander.
Malangnya, Kelompok Parben yang hanya berjumlah tiga orang itu diserang belasan tersangka secara membabi buta. Dua orang berhasil kabur dan Steven menjadi korban keganasan kelompok itu.
Alexander juga menjelaskan, kelompok yang disebut Kelompok Gang Salak dan Kelompok Parung Benying (Parben) sudah saling ejek lewat media sosial.
"Ini efek negatif dari perkembangan teknologi komunikasi. Pada hari-hari sebelumnya tersangka yang masih DPO berkomunikasi dengan facebook dengan korban, terjadilah kata-kata sarkasme dan saling ejek," ujar Alexander.
Dua kelompok itu diketahui menggunakan kode untuk tawuran yakni COD atau Cash on Delivery. Bahasa yang digunakan saat akan melakukan jual beli barang online dengan bertemu langsung.
"Akhirnya kelompok tersangka dan korban, menurut istilah mereka adalah COD atau Cash on Delivery. Tetapi artinya bukan itu, di perbincangan yang mereka lakukan, arti COD adalah tawuran," ungkap Alexander.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tujuh tersangka yang berhasil dijaring ini dikenakan Pasal 338 KUHP soal pembunuhan biasa dan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.