Pemilu 2019

UPDATE PEMILU: 45 Orang Tewas Selama Pemilu Serentak, dari Jenderal Polisi sampai Petugas Biasa

Sebanyak 45 orang meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilu serentak 2019. Ini adalah jumlah korban terbesar Pemilu era reformasi.

Editor: Suprapto
Instagram @krishnamurti_bd91
Beigjenpol Syaiful Bachri salah satu polisi yang meninggal dalam tugas mengamankan Pemilu 2019 di NTT 

Dia menuturkan pihaknya saat ini masih mendata jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia yang meninggal dunia saat bertugas.

Petugas KPPS meninggal saat melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Menurut Arief, mayoritas petugas penyelenggara pemilu di daerah itu meninggal dunia akibat kelelahan dan terkena serangan jantung.

"Pekerjannya berat dan banyak, maka orang sangat mungkin kelelahan dalam menjalankan tugas," ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya akan memberikan santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Dalam Pemilu 2019, masyarakat mencoblos lima kertas suara yang kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Lima surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Banyaknya jumlah kertas suara itu membuat durasi waktu pemungutan surat suara dan penghitungan hasil suara di tingkat TPS di beberapa daerah berlangsung hingga lebih dari 24 jam.

Pileg dan Pilpres Dipisah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menilai, pemerintah dan KPU perlu mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Terutama, terkait format pemilu yang menggabungkan pilpres dan pileg.

"Saya kira yang harus dilakukan. Pemilu 2019 adalah membuat evaluasi yang mendalam, komprehensif, dan juga utuh yang terkait dengan seluruh aspek penyelenggaraan pemilu serentak," kata Titi di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).

Menurut Titi, sejak awal pihaknya mengusulkan pemilu serentak terbagi menjadi dua.

"Sejak awal yang kami usulkan adalah pemilu serentak yang terbagi dua pemilu serentak nasional yang pemilihan Presiden, DPR, DPD," katanya.

Titi menyarankan agar penyelenggaraan pilpres dan pileg kembali dipisah.

Sebab, pemilu serentak dinilai memberikan banyak beban kepada penyelenggara pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved