Pemilu 2019
27 Tahanan KPK Golput karena Ogah Pakai Rompi Oranye dan Diborgol Saat Mencoblos
SEBANYAK 27 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih golput saat pemungutan suara Pemilu Serentak 17 April 2019.
"Integritas bagi KPK sangat penting, selain jangan sampai ada unsur tindak pidana korupsi di sana, apakah gratifikasi ataupun suap," papar Febri Diansyah.
"Yang terpenting prosesnya berjalan benar, sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara luas, baik dari presiden, wapres, DPD, DPR RI, DPRD di seluruh Indonesia," paparnya.
"Dan setelah itu khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia, setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau LHKPN ke KPK," sambungnya.
• Sebelum Mencoblos, Anies Baswedan Diskusi dengan Putranya yang Baru Pertama Kali Memilih
Febri Diansyah menyampaikan, ada waktu tujuh hari setelah para kandidat ditetapkan terpilih, untuk memberikan LHKPN. Namun, KPK sudah membuka pelaporan jauh sebelum pengumuman calon terpilih.
"Waktu yang diberikan menurut peraturan hanya tujuh hari, KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia. Jadi silakan untuk melaporkan ke KPK," tuturnya.
"Tapi kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya, dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan," terang Febri Diansyah.
• Pasien Disabilitas Mental Ini Pilih Barack Obama di Pemilu 2019
Febri Diansyah juga mengingatkan tahapan pemilu saat ini belum selesai. KPK berharap semua tahapan setelah pemungutan suara tetap berjalan jujur.
"Tapi tentu proses pemilu secara keseluruhan belum selesai. Ada tantangan dan pekerjaan berikutnya yang perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dan kami harap kita semua mendukung itu dan dilakukan dengan prinsip integritas tentu saja," harapnya. (Ilham Rian Pratama)