Pemilu 2019
27 Tahanan KPK Golput karena Ogah Pakai Rompi Oranye dan Diborgol Saat Mencoblos
SEBANYAK 27 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih golput saat pemungutan suara Pemilu Serentak 17 April 2019.
SEBANYAK 27 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih golput saat pemungutan suara Pemilu Serentak 17 April 2019.
Total sebanyak 63 tahanan KPK difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, hanya 36 pesakitan yang mau mencoblos.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pihaknya tidak bisa memaksa tahanan menyalurkan hak suaranya dalam pemilu.
• Prabowo Sangat Yakin Bisa Rebut 63 Persen Suara, Ini Alasannya
"Kewajiban KPK hanya memfasilitasi hak mereka untuk memberikan hak suara. Karena itu hak, maka KPK tidak bisa memaksa, siapa pun tidak bisa memaksa," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
"Jadi kalau ada tahanan yang tidak memberikan hak suaranya itu kembali kepada mereka masing-masing," sambung Febri Diansyah.
Febri Diansyah menceritakan, 27 tahanan KPK golput sempat meminta agar tidak memakai rompi dan borgol saat dibawa ke rutan K4 untuk mencoblos.
• Ini Dua Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
KPK tak mengabulkan permintaan itu, karena bertentangan dengan aturan. Namun, komisi anti-rasuah sudah memfasilitasi para tahanan untuk mencoblos.
"Tapi kemarin sempat muncul permintaan agar tidak mengenakan baju tahanan misalnya, atau tidak dalam keadaan diborgol ketika keluar dari rutan masing-masing menuju TPS," ungkapnya.
"Karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di KPK, kalau kami misalnya tidak menggunakan borgol atau tidak mengenakan baju tahanan, maka kami sampaikan pada prinsipnya KPK telah memfasilitasi kesempatan kepada para tahanan untuk memberikan suara," tambah Febri Diansyah.
• Moeldoko Ungkap Raja Arab Saudi Banyak Bicara Saat Makan Malam Bareng Jokowi, Beda Saat di Indonesia
Karena masalah itu, kata Febri Diansyah, banyak tahanan yang memutuskan tidak ikut mencoblos. Mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak menyalurkan hak pilih.
"Tapi kalau tidak digunakan, tentu saja KPK tidak bisa memaksakan. Mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak memberikan hak suara pada pemilu kemarin," bebernya.
Dalam pemungutan suara yang dilakukan di Rutan KPK, total ada 36 tahanan yang menggunakan hak pilih pada TPS 012 Guntur di Rutan KPK. Padahal, total pemilih yang tercatat sebanyak 63 orang.
• Ini Doa Khusus Cawagub DKI Ahmad Syaikhu Sebelum Mencoblos
"Yang nyoblos itu cuma 25 dari yang 65 itu. Ditambah 11-nya, jadi 36 (orang) totalnya," sebut petugas KPPS Ria Supriana di Rutan KPK, Rabu (17/4/2019).
Pemilu Serentak 2019 telah terlaksana pada 17 April kemarin. Kini pihak terkait tinggal menunggu hasil yang bakal dikeluarkan oleh KPU.
KPK pun mengingatkan calon pemimpin eksekutif dan calon pemimpin legislatif untuk tidak lupa menyetor LHKPN jika terpilih.
• Datang ke TPS Tak Naik Kuda, Prabowo Joget Gatot Kaca Lalu Gendong Anak Kecil