Pilpres 2019
Beredar Poster Undangan Syukuran Kemenangan Prabowo-Sandi, Pihak Monas Berharap Tak Ada yang Datang
Dalam poster tersebut, acara digelar pada Jumat (19/4/2019) besok pukul 19.30 WIB, atau setelah Salat Isya berjamaah.
Pihaknya akan menetapkan hasil Pemilu 2019 secara nasional paling lama 35 hari pasca-pemungutan suara. Dengan demikian, hasil resmi Pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.
Nantinya, apabila sudah ada hasil resmi dari KPU, dia meminta semua pihak agar mematuhi.
• Wali Kota Bekasi Sebut Pemilu 2019 Paling Rumit Sedunia
"Apa pun hasil yang ditetapkan tentu KPU mengajak kita semua untuk bisa percaya terhadap hasil yang ditetapkan. Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti menunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," paparnya.
Namun, apabila terdapat keberatan terhadap hasil pemilu, kata dia, dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Andaikan memang ada bukti yang cukup hasil itu tidak sesuai dengan yang anda lihat, anda yakini, ruang untuk mengajukan sengketa itu sudah disediakan juga. Sengketa hasil itu bisa diselesaikan di MK," bebernya. (*)