Penodongan
Gerombolan Penodong di Terminal Pulogadung yang Buron adalah Residivis
Polda Metro Jaya membekuk dua orang dari 10 pelaku anggota gerombolan penodong yang kerap menyasar penumpang atau calon penumpang bus
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Selanjutnya 1 orang pelaku mengambil handphone milik korban yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan. Sedangkan pelaku lainnya mengambil dompet milik korban yang disimpan di saku kanan belakang," katanya.
"Pelaku juga mengancam korban dengan menodongkan senjata api sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya," tambah Argo.
Akibatnya kata dia korban juga tidak berani untuk berteriak meminta tolong.
Dari laporan Ismail dan laporan warga lainnya yang masuk, kata Argo pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku yakninJ dan HS, di Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu 10 April 2019.
"Dari tangan pelaku disita satu buah KTP, satu bilah pisau, satu buah dompet warna merah," katanya.
Kelompok mereka ini kata Argo dikenal dengan sebutan kelompok Sumatra. Mereka beraksi beramai-ramai hingga sepuluh orang.
"Para pelaku yang berjumlah 10 orang ini mencari sasaran para penumpang angkutan umum di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Ketika sudah mendapatkan sasaran, para pelaku langsung mendekati korban dan melakukan tugasnya masing-masing," kata Argo.
Yaitu menghalangi langkah korban, mengambil barang milik korban, mengawasi situasi dan melakukan pengancaman terhadap korban.
"Para pelaku menggiring korban ke tempat sepi. Lalu mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam atau senjata api. Sehingga membuat korban merasa dirinya terancam dan tidak berdaya. Dengan begitu korban takut untuk berteriak atau meminta tolong," kata Argo.
Saat ini kata Argo, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 8 pelaku lainnya yang buron. "Sebab aksi mereka sangat meresahkan masyarakat," kata Argo.
Kepada kedua pelaku yang dibekuk kata Argo, pihknya menjerat dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.(bum)