DPR Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Audit Perusahaan Outsourcing Diperketat
"Ada yang bayar Rp7,5 juta untuk buruh pabrik. Itu banyak sekali di Tanggerang. Ini menjadi persoalan sendiri yang terus disampaikan kepada saya," uja
“Sayangnya mereka yang masuk dan bekerja melalui yayasan takut untuk melapor karena ada ancaman pemecatan,” kata Mirah Sumirat.
Mirah menjelaskan sebenarnya yayasan penyalur kerja diperkenankan untuk mengutip uang kepada calon pekerja. Biasanya pungutan awal itu digunakan yayasan untuk membayar formulir tes dan biaya tes kesehatan untuk bekerja di perusahaan. Praktik seperti ini biasanya banyak terjadi di kawasan industri yang tersebar di Indonesia.
"Yayasan penyalur tenaga kerja tidak diperkenankan untuk memungut sejumlah uang dan menjanjikan calon pekerja langsung diterima bekerja di perusahaan," ujar Mirah Sumirat.
Mirah melanjutkan keberadaan lembaga itu harus mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja. Lembaga tersebut juga harus memegang nota kesepakatan (MoU) dengan perusahaan-perusahaan pemberi kerja. Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.Sedangkan yayasan "abal-abal" yang tidak mempunyai izin akan langsung diserahkan kepada polisi sebagai kasus tindak pidana penipuan.
“Ini gampang ditindaknya, tempatnya juga biasa di ruko-ruko yang jadi persoalan disnaker mau atau tidak menindaknya,” ujarnya.
Agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok rekrutmen karyawan, pihaknya meminta pihak terkait untuk memperketat pengawasan. Biasanya yayasan berkedok penyalur tenaga kerja bodong memasang iklan di media sosial, seperti FaceBook.
“Harus ada sifat reaktif atau sidak kepada yayasan yang dicurigai yayasan bodong serta jangan menunggu laporan,” tambahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-marinus-gea.jpg)