DPR Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Audit Perusahaan Outsourcing Diperketat
"Ada yang bayar Rp7,5 juta untuk buruh pabrik. Itu banyak sekali di Tanggerang. Ini menjadi persoalan sendiri yang terus disampaikan kepada saya," uja
Banyaknya protes di kalangan pekerja terkait praktek curang yayasan penyalur tenaga kerja atau Outsourcing di berbagai daerah industri diakui DPR RI semakin marak.
Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mengungkapkan di setiap kunjungan kerja ke daerah industri banyak aduan negatif soal praktek yayasan penyalur tenaga kerja, seperti yang terjadi di wilayah Tangerang.
"Jumlahnya banyak sekali. Mereka seperti mafia yang luar biadab," ujar Marinus Gea, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Marinus melanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara khusus beberapa jenis pekerjaan kerja yakni meliputi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan termasuk pula outsourcing.
Pengaturan PKWT dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan dapat disebut sebagai upaya untuk mewujudkan pasar kerja yang fleksibel di Indonesia.
Namun demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah yayasan yang kerap melakukan pungutan liar ini mengantongi izin atau yayasan buram alias abal-abal.
Yayasan tersebut terang-terangan meminta uang kepada calon tenaga kerja yang ingin mendapat pekerjaan di pabrik tersebut.
• Cerita Dibalik Video Viral Pengemudi Fortuner Ngamuk Gebrak-gebrak, Hingga Naik ke Kap Mobil
Modusnya yayasan itu bekerjasama dengan orang dalam perusahaan, seperti personalia dalam menjalankan praktek curangnya tersebut.
Jika calon pekerja menanayakan langsung ke pabrik tersebut, jawaban yang diterima tidak ada lowongan.
Namun, jika melalui yayasan tersebut calon pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan memberikan uang muka kepada yayasan tersebut.
• VIDEO: Persiapan TPS Maruf Amin Mencoblos, Nuansa Merah Putih
"Ada yang bayar Rp7,5 juta untuk buruh pabrik. Itu banyak sekali di Tangerang. Ini menjadi persoalan sendiri yang terus disampaikan kepada saya," ujarnya.
Marinus menjelaskan pemerintah pusat sudah tegas dalam memberantas praktek curang perusahaan penyalur tenaga kerja.
Hanya saja, audit secara berkala oleh instansi terkait di pemerintah daerah tersebut yang perlu ditekankan kembali
Selain itu juga harus ada pengawasan di tingkat internal perusahaan tersebut.
"Dari sisi regulasi harus diaudit sebenarnya PT ini klasifikasi usahanya apa dan seterusnya," ujarnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengamini adanya praktek modus rekrutmen karyawan melalui yayasan penyalur tenaga kerja. Rata-rata pungutan yang diambil yayasan untuk calon karyawan perusahaan mencapai Rp5 juta. Belum lagi, nantinya dipotong perbulan yang jumlahnya fariatif mulai dari Rp300 hingga Rp500 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-marinus-gea.jpg)