Pemilu 2019

Aturan yang Perlu Dipahami Saat Pemilu 2019, Pemilih Harus Membawa Formulir C6 dan E-KTP

Apa saja yang harus Anda bawa ke tempat pencoblosan? Dan pukul berapa paling lambat mendaftar?

Istimewa
ILUSTRASI Kotak suara untuk didistribusikan ke TPS-TPS. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jelang Masa Tenang, 10 Lembaga Survei Rilis Survei Terbaru Elektabilitas Jokowi dan Prabowo

Tangan Penuh Luka, Anggia Chan Membongkar Keburukan Vicky Prasetyo Hingga Teror yang Dialami

Pengarahan Tata Cara Memilih Pemilu 2019 bagi Orang dengan Gangguan Jiwa

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan.

lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6.

Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.

Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS?" dan "Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved