Double Double Track

Warga Minta Appraisal Proyek DDT di Bekasi Dihitung Ulang, Dana Konsinyasi Mencapai Rp 7,94 miliar

Warga Minta Appraisal Atas Proyek DDT di Bekasi Dihitung Ulang, Dana Konsinyasi Mencapai Rp 7,94 miliar

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

"Lah ini sudah tiga tahun berlalu, pemerintah malah menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan pada Oktober 2018 kemarin dengan menggunakan hasil appraisal 2015 lalu," kata Budy.

Keluhan warga ini juga diperkuat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di tahun 2018 dengan 2015 lalu. Saat 2015 lalu NJOP mencapai Rp 330.000 per meter, sedangkan 2018 naik menjadi Rp 614.000 per meter.

"Kenaikannya hampir 100 persen, makanya kami minta agar pemerintah melakukan penghitungan ulang," jelasnya.

Perluasan Trayek DDT di Bekasi Terganjal Tuntutan Warga, Appraisal Harga Tanah Diminta Hitung Ulang

Konsinyasi Dana Ganti Rugi

Balai Teknik Perekeretaapian Wilayah Jakarta-Banten pada Kementerian Perhubungan mengakui masih ada kendala dalam proses perluasan trayek kereta api Double-Double Track (DDT) di Kota Bekasi.

Meski demikian, dana ganti rugi untuk 29 bidang tanah warga di belakang Stasiun Kranji, tepatnya di RW 02 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi sudah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Lahan-lahan warga sudah diproses di pengadilan dan mudah-mudahan pertengahan tahun 2019 ini selesai," kata Jumardi Kepala Balai Teknik Perekertaapian Wilayah Jakarta-Banten pada Kementerian Perhubungan, Senin (15/4/2019).

Menurut dia, dana ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Bekasi sekitar Rp 7,94 miliar untuk membayar lahan seluas 1.657 meter persegi.

Pihaknya tidak mungkin melakukan penghitungan ulang seperti yang diinginkan warga.

Sebab appraisal yang diterbitkan sudah menjadi ketetapan pengadilan, sehingga tidak bisa diubah karena adanya keberatan warga.

"Apalagi keberatan warga disampaikan setelah kasus inkrah atau lewat dari 14 hari sejak ditetapkan oleh pengadilan," ungkap Jumardi.

Meski demikian, Jumardi tidak mempersoalkan bila warga setempat melaporkan gugatan ini secara perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Kata dia, gugatan perdata yang dilaporkan tetap diproses, namun keputusan pengadilan yang sudah inkrah juga tetap dieksekusi.

"Lahan warga yang belum dibebaskan itu bukan untuk rel kereta api, tapi hanya perluasan akses saja karena kita tidak ingin pas mereka keluar rumah langsung menghadap rel," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved