Pemilu 2019
Hal-hal yang Dilarang Dilakukan pada Masa Tenang dan Hukumannya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.
Penulis: |
- Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.
• Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak
Bakal ada lima surat suara yang akan didapatkan pemilik hak suara, yaitu:
- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
• Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta
Berikut ini tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:
- 14/4/2019 - 16/4/2019: Masa tenang
- 17/4/2019: Pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri
- 18/4/2019- 22/4/2019: Rekapitulasi penghitungan suara
- 23/5/2019 - 15/6/2019: Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden
- 20/10/2019: Pengucapan sumpah janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
• PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran