Pemilu 2019

Hal-hal yang Dilarang Dilakukan pada Masa Tenang dan Hukumannya

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.

Penulis: |
ISTIMEWA
Pemilu 2019 

- Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

- Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota.

Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak

Bakal ada lima surat suara yang akan didapatkan pemilik hak suara, yaitu:

- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta

Berikut ini tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:

- 14/4/2019 - 16/4/2019: Masa tenang

- 17/4/2019: Pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri

- 18/4/2019- 22/4/2019: Rekapitulasi penghitungan suara

- 23/5/2019 - 15/6/2019: Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden

- 20/10/2019: Pengucapan sumpah janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved