Pemilu 2019

Hal-hal yang Dilarang Dilakukan pada Masa Tenang dan Hukumannya

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.

Penulis: |
ISTIMEWA
Pemilu 2019 

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya, dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan, mulai pukul 07:00-13:00 waktu setempat.

Dikutip Wartakotalive.com dari pintarmemilih.id, berikut ini tata cara memilih yang benar pada Pemilu 2019:

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

Prabowo: Kita Harus Menang dengan Selisih di Atas 25 Persen, Kubu 01: Halusinasi

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

Prabowo Subianto: Negara Kita dalam Keadaan Tidak Sehat dalam Semua Ukuran

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

KPK Bilang Kebocoran Anggaran Negara 2 Ribu Triliun Lebih, Prabowo: Jadi Sekarang yang Benar Siapa?

- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Tiga Tahun Sebelum Pemilu

Ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved