Pemilu 2019
Hal-hal yang Dilarang Dilakukan pada Masa Tenang dan Hukumannya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.
Penulis: |
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya, dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan, mulai pukul 07:00-13:00 waktu setempat.
Dikutip Wartakotalive.com dari pintarmemilih.id, berikut ini tata cara memilih yang benar pada Pemilu 2019:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
• Prabowo: Kita Harus Menang dengan Selisih di Atas 25 Persen, Kubu 01: Halusinasi
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
• Prabowo Subianto: Negara Kita dalam Keadaan Tidak Sehat dalam Semua Ukuran
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
• KPK Bilang Kebocoran Anggaran Negara 2 Ribu Triliun Lebih, Prabowo: Jadi Sekarang yang Benar Siapa?
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.
• Berdasarkan Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Tiga Tahun Sebelum Pemilu
Ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)