Pemilu 2019
H-2 Pemilu 2019 Coba Cek DPT Anda Secara Online, Berikut Linknya
Cara cek DPT bisa dilakukan online dengan beberapa cara. Pemilu 2019 tinggal menghitung hari segera digelar pada Rabu 17 April.
Tinggal dua hari lagi sebelum pencoblosan atau H-2 coba cek DPT anda sudah terdaftarkah?
Cara cek DPT bisa dilakukan online dengan beberapa cara
Pemilu 2019 tinggal menghitung hari segera digelar pada Rabu 17 April.
Rakyat Indonesia wajib pilih tentunya harus berbondong-bondong untuk menyalurkan aspirasinya.
• DKI Punya 53 TPS Pemilu 2019 Berbasis DPTb yang Tersebar di Beberapa Wilayah
• Surat Suara Tercoblos di Malaysia Dianggap Sampah, Tak Dihitung
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia.
Nah, untuk lebih memudahkan kalian dalam mengetahui apakah kalian sudah termasuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.
Pihak, KPU telah menyiapkan link mengecek nama di daftar DPT.
Komisi Pemilihan Umum - KPU mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
• Video Viral : Detik-detik Ahok BTP Ngamuk ke Petugas Pemilihan Umum di Jepang
• Pasangan Capres yang Menang Telak di Pemilihan Luar Negeri, Begini Penjelasan KPU
• DI MASA TENANG, Satu Karung Surat Suara Dibuang di Jembatan, Ditemukan Warga Ramai-ramai
• Video Viral Terekam Reaksi Polisi saat Interogasi Pelaku Mutilasi Guru Honorer yang Kemayu
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.
Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.
Berikut ini link yang bisa diakses untuk pengecekan DPT
1. https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. https://jariungu.com/index.php
3. https://calegpedia.id/#/home
4. https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional