Sudah Ditahan Kejaksaan, Pekan Depan Adi Saputra Sang Unboxing Motor Mulai Disidang
AKSI viral Adi Saputra merusak sepeda motor di depan polisi saat hendak ditilang, memasuki babak baru.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Sebelumnya, video aksi Adi Saputra merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), beredar viral.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), kendaraan yang dirusak oleh Adi Saputra bukan miliknya sendiri.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
• Fadli Zon Bandingkan Gebrak Podium Prabowo dengan Aksi Banting Sepatu Bekas PM Uni Soviet yang Hoaks
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, Adi Saputra melawan arus serta tidak menggunakan helm, sehingga disetop oleh polisi.
Selain itu, Adi Saputra juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
• Iwan Fals Risih Media Massa Pakai Istilah Ini dalam Pemberitaan Kasus Korupsi
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi Saputra mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
• Ikut Kampanye Prabowo di Solo, Titiek Soeharto: Piye Kabare, Penak Zaman Bapakku Toh?
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.
Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.
• 400 Ribu Amplop Serangan Fajar untuk Pileg Atau Pilpres? Tersangka: Yang Jelas Partai Kami Dukung 01
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
• Lima Langkah Penanganan Banjir Jakarta Menurut Pengamat, Gubernur DKI Diminta Berani Menggusur