Sudah Ditahan Kejaksaan, Pekan Depan Adi Saputra Sang Unboxing Motor Mulai Disidang
AKSI viral Adi Saputra merusak sepeda motor di depan polisi saat hendak ditilang, memasuki babak baru.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
AKSI viral Adi Saputra merusak sepeda motor di depan polisi saat hendak ditilang, memasuki babak baru.
Mulai Selasa (9/4/2019) lalu, Adi Saputra resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, yang dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan beserta barang buktinya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Sobrani Binzar mengatakan, tersangka Adi Saputra memiliki tenggat waktu paling lama ditahan kejaksaan selama 20 hari.
• Nusron Wahid Bantah Perintahkan Bowo Sidik Pangarso Siapkan 400 Ribu Amplop Serangan Fajar
"Maksimal 20 hari di kejaksaan, terhitung dari kemarin," ucap Sobrani, Rabu (10/4/2019).
Kini Adi Saputra sudah dititipkan oleh Kejari Tangerang Selatan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu jadwal sidang.
Waktu sidang Adi Saputra, kata Sobrani, diperkirakan akan digelar minggu depan.
• Fadli Zon Sebut Gaya Orasi Prabowo yang Gebrak Podium Selevel Bung Karno
"Seminggu dari sekarang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Adi Saputra, pria yang viral lantaran merusak motornya saat dihentikan polisi di Serpong, Tangerang Selatan, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
• Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Warta Kota, Senin (11/3/2019).
Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.
Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
• Sebut Prabowo Bukan Pemarah, Fadli Zon: Yang Marah-marah Itu Jokowi, Sampai Suaranya Melengking
Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.
"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.
Video Viral