Pilpres 2019
Pasangan Capres yang Menang Telak di Pemilihan Luar Negeri, Begini Penjelasan KPU
Sempat ada berita hoaks soal penghitungan suara di pemungutan suara Pemilu 2019. Begini penjelasan KPU
Tersebar isu hoaks menjelang Pilpres 2019. Terkait dengan penghitungan suara di pemungutan suara di luar negeri
SEMINGGU menjelang Pilpres 2019, sejumlah isu pun semakin kencang berembus.
Termasuk soal pasangan capres yang memenangkan penghitungan sementara di luar negeri.
Dalam informasi tersebut dipaparkan hasil penghitungan sementara di sejumlah negara, mulai Arab Saudi, Taiwan, hingga Jerman dan Amerika Serikat.
Hasilnya, satu di antara pasangan calon menang telak.
Bagaimana penjelasan KPU terhadap hal ini? Ilham Saputra, Komisioner KPU menjelaskan, Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
• Banyak Warga Bingung Urus Formulir A5, Ini Kata KPU Jakut
• Hasil Survei Terbaru Pilpres 2019: 6 Lembaga Survei Menangkan Jokowi, 3 Lembaga Unggulkan Prabowo
"Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dg 3 metode: memilih di TPSLN yg berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yg bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat.
Berdasarkan hal tsb dapat disampaikan bahwa:
1. Hasil penghitungan perolehan suara pemilu LN yg dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
2. Hasil perolehan suara pemilu LN (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
3. Bila sekarang ini beredar kabar ttg perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tsb bukan hasil resmi (real count) yg dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.
• Siswi SMA yang Pukuli Korban Au Tak Menyesal, Ahli: Pelaku Bully Idap Gangguan Kesehatan Mental
PENJELASAN SEPUTAR PENCOBLOSAN DI LUAR NEGERI
1. Apakah KBRI jadi penyelenggara pemilu di luar negeri?
Penyelenggara Pemilu di luar negeri adalah Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan KPPSLN, BUKAN KBRI/KJRI/KRI. PPLN dipilih dari unsur masyarakat Indonesia. Kalaupun ada staf KBRI/KJRI yang menjadi anggota PPLN/KPPSLN adalah dalam kapasitas pribadi.