Artis

Mandala Shoji Mencari Keadilan dan Kebebasan, Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Apabila perkara ini diputus dan kami (Mandala Soji) dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar 100 miliar.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
stri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana (tengah) bersama dengan tim kuasa hukumnya, Ifan Fadila (kanan) dan tim solidaritas Emak-Emak (kiri) disela-sela acara 'Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019', di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019). 

WARTA KOTA, SENAYAN --- Pembawa acara Mandala Shoji (36) terus mencari keadilan demi membebaskan diri dari kungkungan penjara.

Pesohor Indonesia kini mendekam di balik jeruji besi terkait kasus kupon umrah saat kampanye pada 19 Oktober 2018.

Akibat perbuatannya itu, Mandala Shoji divonis tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider satu bulan penjara.

Saat duduk sebagai terdakwa, dia divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Mandala Shoji melanggar pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2007, tentang Pemilihan Umum, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mandala Shoji sebelum dipenjara maju dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil II DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah kasus itu mencuat,  Mandala Soji harus menerima akibat namanya dicoret dari peserta Caleg dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang.

VIDEO: Mantan Presenter Termehek-mehek Mandala Shoji Gugat Undang-undang Pemilu

Mandala Shoji sempat  'menghilang' saat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi kediamannya. Artis ini tidak ada di rumah.

Kemudian, Mandala Shoji menyerahkan diri pada 8 Februari 2019 lalu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Mandala langsung diperiksa.

Terkait pencoretan nama Mandala Shoji sebagai Calon Anggota DPR RI, tim Kuasa Hukum Mandala Shoji, Irfan Fadila Mawi mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedatangannya itu untuk menyampaikan surat permintaan kepada pihak KPU untuk segera mengklarifikasi status Mandala sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Alasannya, pencoretan nama Mandala Shoji dianggap salah prosedur.

“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil II, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU," kata kuasa hukum Mandala Shoji, Ifan Fadila Mawi.

Istri Mandala Shoji Tantang Oknum yang Penjarakan Suaminya di Akhirat

Pengacara tersebut ditemui disela-sela acara 'Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019',  di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Ifan Fadila Mawi menjelaskan, pencoretan nama Mandala Shoji dari daftar Caleg adalah salah prosedur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved