Pemilu 2019
Adik Prabowo Mau Laporkan Sengketa Hasil Pemilu ke Pengadilan Internasional, Kata Mahfud MD Tak Bisa
Mahfud MD menegaskan, masalah sengketa hasil pemilu di sebuah negara, tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.
Karena, menurutnya, ada undang-undang yang sudah mengatur soal sengketa Pemilu. Lembaga peradilan yang berwenang untuk itu adalah Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan soal pelanggaran kampanye ataupun protes KPU karena dinilai curang, kanal pelaporannya ada di Bawaslu dan DKPP.
"Ikuti prosesnya, kalau melihat pelanggaran sekarang, ke Bawaslu. Kalau KPU dianggap curang, ke DKPP. Kalau nanti hasilnya, ya ke MK. Wong aturanya gitu," jelas Pramono Ubaid.
• Prabowo: Kita Harus Menang dengan Selisih di Atas 25 Persen, Kubu 01: Halusinasi
Menurutnya, bagaimana pun Pemilu adalah bagian dari proses demokrasi, yang punya kaidah-kaidah yang harus ditaati.
Dalam proses demokrasi, tidak dibenarkan bila ada pihak yang merasa harus dimenangkan. Rakyat tidak bisa dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memaksa keinginan tertentu.
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, segala aturan dan prosedur sudah dirancang sedemikian rupa. Sehingga, sangat tidak dibenarkan jika ada pihak yang merasa super power.
"Enggak boleh demokrasi ada menang-menangan. Apa-apa harus rakyat, semua diserahkan ke rakyat. Itu tak boleh. Demokrasi itu ada aturannya," paparnya. (Danang Triatmojo)