Artis

Pengacara Kriss Hatta Ungkap Sosok yang Bantu Kliennya Memalsukan Dokumen Pernikahan

"Yang membuat buku nikah dan sebagai saksi nikah Si Badrun, sampai detik ini tidak pernah diperiksa,

Luthfi Khairul Fikri
Pesinetron dan presenter Kriss Hatta ketika keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menuju bus tahanan kejaksaan, Selasa (9/4/2019) sore. Dia ditahan di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi. 

WARTA KOTA, BEKASI --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah meningkatkan status presenter Kriss Hatta (31) menjadi terdakwa terkait kasus pemalsuan surat nikah.

Atas perkaranya tersebut, aktor tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (9/4/2019).

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Seusai pemeriksaan di Kejari Bekasi, pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan mengatakan bahwa masih ada ganjalan dalam kasus yang ditanganinya tersebut.

Menurut dia, sosok 'Badrun' yang membantu kliennya memalsukan data pernikahan Kriss Hatta belum diperiksa sama sekali hingga saat ini.

"Sekarang gini pertanyaan saya, buat penyidik juga, yang membuat buku nikah dan sebagai saksi nikah Si Badrun, sampai detik ini tidak pernah diperiksa," ucapnya.

"Ini ada apa, sebagai saksi enggak, dipanggil pun enggak, kita yakin kita nanti buktikan," ucapnya lagi.

Tangan Artis Kriss Hatta Diborgol saat Ditahan Meski cuma Kasus Pemalsuan Data Pernikahan

Dia menambahkan, keterlibatan Badrun dalam pemalsuan dokumen pernikahan Kriss dengan Hilda Vitria Khan ini karena mereka berdua tidak mengatahui cara mengurus dokumen pernikahan secara Islam.

"Itu kalau menurut keterangan Kriss, dia kan mualaf, dia tidak tahu cara (mengurus pernikahan) dan si Badrun kerjanya dalam mengurusi hal-hal kayak begini, itu bukan satu dua orang yang diurusin dia," ucapnya.

Oleh karena itu, Indra Tarigan akan mengusut tuntas kasus Kriss Hatta dan meminta keterangan dari pihak kepolisian hingga kejaksaan.

"Kenapa sampai detik ini tidak pernah dimunculkan, ini ada apa? Kita akan usut, itu nanti kami akan cari tau semuanya," tuturnya.

Kuasa hukum Kriss Hatta itu mengatakan, pihaknya belum menyerah dan akan memperjuangkan kebenaran kliennya hingga menang dalam pengadilan nanti.

“Kalau persiapan kita dari bukti-bukti sudah ada dan lengkap, kita nanti optimis menang,” tuturnya.

Jika Terbukti Bersalah, Jaksa Mengancam Kriss Hatta Hukuman 8 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, presenter Kriss Hatta resmi ditahan.

Dia menyandang status sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data pernikahannya ketika akan menikahi Hilda Vitria Khan.

Setelah berkasnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4), Kriss langsung ditahan jaksa selama 20 hari kedepan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga dilakukan Kriss Hatta ini merupakan laporan Hilda Vitria Khan ke Polda Metro Jaya.

Sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Kriss terlebih dulu menyandang status sebagai tersangka perkara tersebut sejak 10 November 2018.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, Kriss segera digiring tim jaksa Kejari Bekasi menuju Lapas Bulak Kapal Bekasi. Dia naik bus tahanan Kejaksaan Bekasi, Selasa sore.

Saat digiring menuju bus tahanan kejaksaan bersama tahanan lain, tangan Kriss Hatta terlihat diborgol dengan tangan tahanan lain.

Kriss yang mengenakan kemeja hitam dan celana jins serta beralaskan sandal jepit tidak mengeluarkan komentar apa pun saat menaiki bus tahanan Kejaksaan Bekasi.

Dia hanya tersenyum tipis sembari mengacungkan jempol kanannya kepada wartawan yang mengerubunginya, kemarin.

Kriss Hatta Ditahan Jaksa di Lapas Bulak Kapal, Nikita Mirzani: Sudah Tahu Kan Kekuatan Nyai

Terkait penahanan pemeran Mister Money di reality show Uang Kaget (GTV) tersebut, pihak keluarga Kriss Hatta menolak berkomentar.

Cyndyana Lorens, adik Kriss Hatta, yang menemani kakaknya selama menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Kota Bekasi, Selasa, enggan memberikan pernyataan.

"Maaf ya, maaf. Nanti saja,” ucap Cyndyana sambil menaiki mobilnya.

Terancam 8 tahun

"Hari ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian terkait sangkaan yang sudah ditetapkan P21," kata Gusti Hamdani, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi di ruang kerjanya, Selasa sore.

P21 berarti berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap dan siap digelar persidangan di pengadilan.

Saat sidang nanti, status Kriss Hatta berubah menjadi terdakwa.

Selain menahan selama 20 hari kedepan hingga digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, jaksa juga mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP.

Menjadi Terdakwa, Kriss Hatta Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Lapas Bulak Kapal

Selain itu, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Jika terbukti melanggar pasal yang didakwakan tersebut, Kriss Hatta terancam hukuman 8 tahun penjara.

Irfan Natakusuma, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, menjelaskan, dari perkara tersebut mengindikasikan dugaan pemalsuan data dan dokumen pernikahan Kriss Hatta.

Pemalsuan data dilakukan saat meminang Hilda Vitria Khan yang juga melibatkan beberapa orang lainnya.

"Indikasi pihak-pihak yang ikut membantu Kriss Hatta (memalsukan data dan dokumen) sudah kami sampaikan kepada penyidik di Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dijadikan sebagai tersangka," katanya.

Sejak Pagi Kriss Hatta Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen Pernikahan, Ini Kata Pengacara

Hadapi saja

Sementara itu menurut kuasa hukumnya, Indra Tarigan, Kriss Hatta tegar menghadapi permasalahan ini.

"Ya enggak apa-apa, hadapin aja dulu. Ya kalau ini, (bisa) dibilang Kriss Hatta kuat ya, tidak seperti yang kita pikirkan. Soalnya ya tadi kita ketawa-ketawa," kata Indra di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4).

Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa kliennya itu akan menjalani semua proses hukum sesuai prosedur.

"Kita ikutin prosesnya nanti kan dari kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Nah nanti dari pengadilan ditentukan sidangnya, ya kita ikutin prosesnya," ucap Indra.

Selain terlibat perkara tersebut, Kriss Hatta juga sedang dihadapkan pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pemain film televisi Antony Hillenaar.

Penganiayaan itu diduga terjadi saat keduanya bertemu di klub malam Dragon Fly, Graha BIP, Setiabudi, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. (Luthfi Khairul Fikri/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved